NU dan Negara Islam (2)

NU dan Negara Islam (2)

masih cukup kuat sekelompok orang yang menginginkan negara Islam (NI). Pengaruh almarhum Kahar Mudzakar yang dinyatakan meninggal dalam paruh kedua tahun-tahun 50-an,

NU dan Negara Islam (2)

Ketika berada di Makasar dalam minggu ke tiga bulan Februari 2003, penulis di wawancarai oleh TVRI di studio kawasan tersebut, yang di relai oleh studio-studio TVRI seluruh Indonesia Timur. Penulis memulai wawancara itu dengan menyatakan, menyadari sepenuhnya bahwa masih cukup kuat sekelompok orang yang menginginkan negara Islam (NI). Pengaruh almarhum Kahar Mudzakar yang dinyatakan meninggal dalam paruh kedua tahun-tahun 50-an, ternyata masih besar. Karenanya, penulis menyatakan dalam wawancara tersebut, pembicaraan sebaiknya ditekankan pada pembahasan tentang NI seperti Sulawesi Selatan itu. Penulis menyatakan, bahwa ia menganggap tidak ada kewajiban mendirikan NI, tapi ia juga tidak memusuhi orang-orang yang berpikiran seperti itu.

Dalam dialog interaktif tang terjadi setelah itu, penulis dihujani pertanyaan demi pertanyaan tentang hal itu. Bahkan ada yang menyatakan, penulis adalah diktator karena tidak menyetujui pemikiran adanya NI. Penulis menjawab, bahwa saya menganggap boleh saja menganut paham itu, dan berbicara terbuka di muka umum tentang gagasan tersebut, itu sudah berarti saya bukan diktator. Salah satu tanda kediktaktoran adalah tidak adanya dialog dan orang menerima saja sebuah gagasan dan tidak boleh membicarakannya secara kritis dan terbuka. Dari dialog interaktif itu dapat diketahui bahwa pengaruh luar pun harus dipikirkan, seperti pengaruh dari berbagai kawasan dunia Islam yang juga di dasarkan pada kadar pengetahuan agama yang rendah.

Rendahnya pengetahuan agama yang dimiliki itu, digabungkan dengan rasa kekhawatiran sangat besar melihat tantangan modernisasi terhadap lembaga/institusi ke-Islam-an, membuat mereka melihat bahaya di mana-mana terhadap Islam. Proses pemahaman keadaan seperti itu, yang terlalu ditekankan pada aspek kelembagaan/institusional Islam belaka, dapat dinamakan sebagai proses pendangkalan agama kalangan kaum muslimin. Pihak-pihak lain yang non-Muslim juga mengalami pendangkalan seperti itu, dan juga memberikan responsi yang salah terhadap tantangan keadaan. Kalau kita melihat pada budaya/ kultur kaum muslimin dimana-mana, sebenarnya kekhawatiran demikian besar seperti itu tidak seharusnya ada di kalangan mereka. Cara hidup, membaca Al-Qur'an dan Hadist, main rebana, tahlil, berbagai bentuk "seni Islam" dan lain-lainnya, justru mampu menumbuhkan rasa percaya diri yang besar, dalam diri kaum Muslimin.

Salah sebuah pertanyaan dalam dialog interaktif itu adalah kutipan Al-Qur'an "Barang siapa tidak (ber) pendapat hukum dengan apa yang di turunkan Allah, mereka adalah orang yang kafir " (Wa Man lam Yahkum Bima Anzala Allah Fa-hula Ika Hum al-Kafirun). Lalu bagaimana mungkin kita menjalankan hukum Allah, tanpa NI? Jawabnya, karena ada masyarakat yang menerapkan hal itu, dan, atau mendidik kita agar melaksanakan hukum Allah, maka negara dapat saja ditinggalkan. Untuk memelihara prularitas bangsa, tidak ada kewajiban mendirikan NI atau menentang mereka yang menentang adanya gagasan mendirikan NI. Netralitas seperti inilah yang sebenarnya jadi pandangan Islam dalam soal wajib adanya gagasan mendirikan NI.

Netralitas ini sangat penting untuk di junjung tinggi, karena hanya dengan demikian sebuah negara kesatuan Republik Indonesia dapat didirikan. Dengan gagasan mendirikan NI, maka pihak minoritas -baik minoritas agama maupun minoritas lain-lainnya-,  tidak mau berada dalam sebuah negara dan menjadi bagian dari negara tersebut. Dengan demikian, yang dinamakan Republik Indonesia tidak dapat diwujudkan, karena ketidaksediaan tersebut. Akhirnya, Indonesia akan tidak terwujud sebagai kesatuan, karena ada negara Aceh, negara bagian Timur dan Selatan dari Sumatra Utara, negara Sumatra Barat, Jambi. Bengkulu., Sumatra Selatan, Lampung, Seluruh pulau Jawa, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan sebagian Maluku yang lain-lainnya, berada di luar susunan kenegaraan, karena berdasarkan agama seperti itu.

Karenanya, keputusan para wakil berbagai organisasi Islam dalam panitia persiapan kemerdekaan Indonesia untuk menghilangkan Piagam Jakarta dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebuah sikap yang sangat bijaksana dan harus di pertahankan. Keputusan itu diikuti oleh antara lain: Resolusi Jihad, yang dikeluarkan PBNU pada tanggal 22 Oktober 1945, adalah sesuatu yang sangat mendasar: pernyataan bahwa mempertahankan wilayah Republik Indonesia adalah kewajiban agama bagi kaum Muslimin. Dengan rangkaian kegiatan seperti itu, termasuk mendirikan Markas Besar Oelama Jawa -Timoer (MBODT) di Surabaya dalam bulan Nopember 1945, adalah salah satu dari kegiatan bermacam-macam untuk mempertahankan Republik Indonesia, yang notabene bukanlah sebuah NI. Diteruskan dengan perang gerilya melawan tentara kependudukan Belanda di tahun-tahun berikutnya. Dengan peran aktif para ulama dan pesantren-pesantren yang mereka pimpin, selamatlah negara kita dari berbagai rongrongan dalam dan luar negeri, hingga tercapainya penyerahan kedaulatan dalam tahun 1949 – 1950.

*****

Perkembangan sejarah setelah itu menunjukakan bahwa agama Islam tidak berkurang peranannya dalam kehidupan bangsa, walaupun beberapa kali usaha merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berhasil digagalkan, seperti dalam Dewan Konstituante di tahun 1956-1959. Demikian juga beberapa kali pemberontakan bersenjatan terhadap NKRI dapat digagalkan seperti DI-TII dan APRA (Bandung 1950). Ini tidak berarti Islam dibatasi ruang geraknya dalam negara, seperti terbukti dari kiprah yang dilakukan oleh Al-Azhar di Kairo.

Siapapun tidak dapat menyangkal bangsa Indonesia adalah memiliki jumlah terbesar kaum Muslimin. Ini berbeda dari bangsa-bangsa lain, Indonesia justru memiliki jumlah yang sangat besar kaum "Muslimin statistik" atau lebih di kenal dengan sebutan "Muslim abangan". Walaupun demikian, kaum muslim yang taat beragama dengan nama "kaum santri" masih merupakan minoritas. Karena itu, alangkah tidak bijaksananya sikap ingin memaksakan NI atas diri mereka.

Lalu, bagaimana dengan ayat kitab suci Al-Qur'an yang di sebutkan diatas?  Jawabnya, kalau tidak ada NI untuk menegakkan hukum agama maka masyarakatlah yang berkewajiban. Dalam hal ini, berlaku juga sebuah kenyataan sejarah yang telah berjalan 1000 tahun lamanya yaitu penafsiran ulang (re-interprensi) atas hukum agama yang ada. Dahulu kita berkeberatan terhadap celana dan dasi, karena itu adalah pakaian orang-orang non-Muslim. Sebuah diktum mengemukakan, "Barang siapa menyerupai sesuatu kaum ia adalah sebagian dari mereka" (Man sabaha bi Qoimin fahuwa min Hum). Tetapi sekarang, tidak ada lagi persoalan tentang hal itu karena esensi Islam tidak terletak pada pakaian yang dikenakan melainkan pada akhlak yang dilaksanakan.

Karena itu, kita lalu mengerti mengapa para wakil berbagai gerakan Islam dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk menghilangkan Piagam Jakarta dari UUD 1945. Mereka inilah yang berpandangan jauh, dapat melihat bersungguhnya kaum Muslim menegakkan ajaran-ajaran agama mereka tanpa bersandar kepada negara. Dengan demikian, mereka menghidupi baik agama maupun negara. Sikap inilah yang secara gigih dipertahankan Nahdlatul Ulama (NU), sehingga agama Islam terus berkembang dan hidup di negeri kita. Ini adalah sebuah disiplin intern yang patut di kagumi, mudah kedengarannya tetapi sulit dilaksanakan bukan?

Jakarta, 24 Maret 2003