PALESTINA, ISLAMI.CO – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat penangkapan perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Israel Yoan Galant. Hal ini didasarkan atas serangan genosida Israel terhadap Palestina yang menelan puluhan ribu korban.
Tidak hanya itu, surat perintah penangkapan pun dikeluarkan untuk pimpinan pasukan hamas, Mohammed Deif.
ICC menyebut ketiga tokoh tersebut terbukti dan terlibat dalam perang dan kejahatan kemanusiaan selama perang antara Israel dan Palestina. Mereka, memiliki tanggung jawab pidana, tegas ICC.
Meski sudah diputuskan surat penangkapan untuk Galant atau Benjamin Netanyahu, keduanya tidak menghadapi ancaman penuntutan apa pun. Hanya saja, keduanya akan mengalami kesulitan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Jika keduanya menginjakkan kaki di negara-negara anggota ICC, maka mereka harus ditangkap dan diserahkan ke pengadilan ICC. Adapun kunjungan terakhir ke luar negeri Benjamin Netanyahu pada bulan Juli lalu ke AS, negara yang bukan anggota ICC.
Sementara, dua negara Uni Eropa, Italia dan Belanda telah menyatakan dengan terbuka bahwa mereka akan menangkap siapa pun yang berada di wilayah mereka. Adapun beberapa anggota lainnya berjanji akan mematuhi aturan ICC.
Laman BBC memberitakan, tidak semua negara anggota ICC tegas untuk menegakkan surat perintah, negara Mongolia misalnya.
Saat itu Presiden Rusia Vladimir Putin melakoni lawatan ke Mongolia pada September lalu. Vladimir Putin tidak ditangkap bahkan disambut. Padahal sebelumnya ia dicari atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Hal serupa juga terjadi di negara Afrika Selatan pada tahun 2015. Saat itu, Afrika gagal menangkap Presiden Sudan, Omar al-Bashir. Padahal, Omar al-Bashir saat itu sudah ada surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Darfur.