Mewajibkan Sertifikasi Halal dan Dampaknya

Mewajibkan Sertifikasi Halal dan Dampaknya

Mewajibkan Sertifikasi Halal dan Dampaknya

Kabar bahagia akhirnya tiba. Fahmi Syahirul Alim, aktivis ICIP dan teman sekelas di UIII mengabari, buku Dinamika Kontrol Halal sudah terbit. Buku ini ditulis berjemaah. Saya menyumbang satu tulisan yang saya niatkan untuk melihat dampak-dampak positif dan negatifnya. Fahmi bersama Mbak Farinia Fianto menjadi penyunting buku yang diterbitkan Gading Yogyakarta ini.

Saya ingin bergerak lebih jauh dari sekedar mendiskusikan apakah negara dapat mengatur layanan keagamaan bagi umat tertentu dalam undang-undang –topik yang terus diperdebatkan.

Secara lebih spesifik, tulisan ini hendak melihat sejauh mana dampak yang ditimbulkan dari kebijakan mewajibkan (obligatory) sertifikasi halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UU JPH) terhadap hak beragama/berkeyakinan dan hak-hak dasar lain seperti hak atas ekonomi dan kebebasan berekspresi.

Dengan melihat dampak-dampak pengaturan dan penerapan dapat mengarahkan diskusi yang lebih mendasar tentang prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam membangun paradigma dan mengembangkan aturan yang sejalan dengan hak kebebasan beragama/berkeyakinan.

Untuk memahami dinamika dan kompleksitas isu ini, penulis akan menjelaskan sejarah, konteks, dan dinamika sosial-politik di Indonesia terkait pengelolaan produk halal.

Saya berterima kasih juga kepada Mas Syafiq yang menyeret saya ikut bicara topik ini. Topik yang ia sangat kuasai lewat banyak riset dan buku-bukunya. Hukum di mana-mana saya kira sama saja: senior harus dihormati satu tingkat di bawah mertua.