Para ulama menganjurkan untuk berpuasa di sepuluh hari pertama bulan Muharram. Abu ‘Utsman al-Nahdi pernah mengatakan:
كانوا يعظمون ثلاث عشرات: العشر الأخير من رمضان، والعشر الأول من ذي الحجة، والعشر الأول من محرم
Mereka (para orang saleh) menganggungkan tiga jenis sepuluh (hari) di tiap bulan. Sepuluh hari di bulan Ramadan, Zulhijjah, dan Muharam.
Ibn Rajab al-Hanbali, juga pernah mengatakan bahwa hari terbaik pada bulan Allah (Muharam) adalah sepuluh hari pertamanya.
Lalu bagaimana jika puasa sepuluh hari pertama bulan Muharram itu bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, bolehkah kita sekaligus melaksanakan puasa Senin-Kamis dan puasa Muharram?
Syekh Yasin bin Isa al-Fadani, salah satu ulama Nusantara dalam kitabnya, al-Fawaid al-Janiyah menjelaskan bahwa ada beberapa ibadah yang bisa dilakukan dengan bersamaan dengan menggabungkan niatnya. Syekh Yasin al-Fadani membagi hal ini menjadi empat bagian.
Pertama, menggabungkan amalan yang berupa ibadah dengan hal yang tidak bernilai ibadah dalam satu kali niat, seperti meniatkan bacaan Al-Quran dalam shalat sebagai ibadah membaca Al-Quran, hal ini diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat.
Kedua, menggabungkan amalan ibadah yang fardhu dengan ibadah yang sunnah. Hal ini bisa bermacam-macam, terkadang sah keduanya, terkadang hanya sah salah satunya. Penjelasan kategori kedua ini akan penulis jelaskan dalam kesempatan yang lain.
Ketiga, menggabungkan dua ibadah fardhu, seperti menggabung niat wudhu dengan mandi jinabat. Menurut Syekh Yasin al-Fadani, kedua ibadah fardhu tetap sah berdasarkan kaul yang paling sahih.
Keempat, menggabungkan niat ibadah sunnah dengan ibadah sunnah yang lain. Syekh Yasin mencontohkan menggabungkan mandi shalat Idul Fitri dengan mandi shalat Jumat. Keduanya sama-sama sah.
Lalu, manakah di antara empat kategori yang diberikan Syekh Yasin di atas yang sesuai dengan penggabungan puasa Senin Kamis dengan puasa 10 hari Muharram? Tentu jawabannya adalah kategori keempat.
Puasa Senin Kamis termasuk ibadah sunnah, begitu juga dengan puasa Muharram. Oleh karena itu, bagi segenap pembaca yang ingin mendapatkan dua pahala puasa sunnah ini dalam satu kali puasa, maka cukup niatkan dua puasa tersebut bersamaan dalam hati, misalnya, “Saya niat puasa hari Senin (kamis) dan puasa Muharram sunnah karena Allah Ta’la.“
Atau bisa dengan lafaz berbahasa Arab berikut:
Adapun niat puasa hari Senin adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ (يَوْمَ الْخَمِيْسِ) وَشَهْرِمُحَرَّمَ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini (yaumil khamis) wa syahri Muharam Sunnatan Lillaahi Ta’aalaa
Saya niat puasa pada hari Senin (hari Kamis: jika kebetulan hari Kamis) dan puasa bulan Muharram, sunah karena Allah Ta’aala.
Walaupun lafaz berbahasa Arab tersebut diucapkan melalui lisan, jangan lupa untuk melafalkannya dalam hati, karena hakekat niat itu berada dalam hati.
Semoga amal ibadah puasa sunnah kita, baik puasa sunnah Senin Kamis dan puasa sunnah Muharram diterima oleh Allah SWT. Amin.
Wallahu a’lam.
Artikel ini diolah dari artikel sebelumnya yang berjudul “Bolehkah Menggabungkan Puasa Senin Kamis dengan Puasa Dzulhijjah dalam Satu Hari?” yang diunggah pada tanggal 5 Agustus 2019.