Menelan ludah tidak membatalkan puasa, sama halnya dengan menyedot kembali ingus yang masih ada dalam hidung, dengan catatan ludah ludah atau ingus tidak bercampur atau membawa apa pun.
Seperti sisa makanan ata ‘ayn lain yang terkadang tertinggal dalam mulut atau terdapat dalam hidung. Apabila ada ‘ayn yang ikut tertelan atau masuk, maka batallah puasanya.
Sedang sengaja muntah, batasnya sangat jelas: muntah itu disengaja atau tidak?
Jika seseorang sengaja (menghendaki,bermaksud, dan melakukan upaya untuk) muntah, maka muntah yang terjadi membatalkan puasa.
Sumber: K.H. M.A. Sahal Machfudz, Dialog Problematika Umat, hal: 108, Khalista, Surabaya.