Wabah Covid-19 tidak hanya menjadi masalah kesehatan, namun juga berdampak pada ekonomi masyarakat kita. Banyak orang yang pendapatannya berkurang, dirumahkan sementara, dan di-PHK oleh perusahaaan tempatnya bekerjanya. Hal ini tentu menjadi masalah kita bersama. Kita tak bisa kita hanya bergantung kepada pemerintah. zakat untuk corona
Sebenarnya, ada kekuatan besar umat Islam, yang jika maksimalkan akan banyak membantu penanggulangan wabah ini beserta dampaknya, yakni pembayaran zakat. Kesadaran kita untuk mengeluarkan zakat dari harta kita saat ini, akan sangat membantu saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan pada situasi seperti ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai salah satu lembaga resmi yang berhak mengeluarkan fatwa untuk umat muslim, kali ini mengeluarkan fatwa terkait zakat, infak dan sedekah untuk pemanfaatan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Intinya adalah, membolehkan harta zakat dimanfaatkan untuk penanggulangan covid 19 ini, pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan tetap pada syarat penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang (gharim), riqab, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik yang akan menerimanya. Bisa juga bersifat produktif, misal, stimulan ekonomi, pengobatan, modal kerja, bagi para mustahik, agar asas manfaatnya bisa dirasakan betul bagi penerima. Bisa juga berupa pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan, seperti layanan bagi kemaslahatan umum, seperti penyediaan alat pelindung diri (APD), desinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas di lapangan.
Dalam kitab alam Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh Nawawi Banten, beliau menjelaskan:
ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء
“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama, waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua, waktu wajib, ketika seseorang bertemu beberapa waktu dari bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Ketiga, waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha.”
Dalam kondisi seperti saat ini, menunaikan zakat lebih cepat dari waktunya, atau yang biasa kita kenal dengan istilah ta‘jil al-Zakah sangat diperbolehkan, zakat mal yang masih tidak sampai waktu satu tahun (Haul), asal sampai pada takaran Nishabnya, sangat boleh disalurkan lebih awal, tidak perlu menunggu satu tahun.
Beberapa alasan di atas, yaitu terkait dengan keadaan saat ini, banyak saudara kita yang sangat membutuhkan karena terkena imbas dari wabah ini. Bagaimana dengan zakat fitrah? Ketika kita biasanya menyalurkannya di malam terakhir bulan Ramadhan, maka kali ini sebaiknya bisa ditunaikan di awal bulan puasa, tidak perlu menunggu malam Idul fitri.
Penyaluran zakat memang terbatas pada syarat penerimaan zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan di atas, namun pada faktanya, dampak wabah ini bukan hanya delapan golongan tersebut, hampir semua lapisan masyarakat terkena imbasnya, lantas bagaimana yang tidak bisa menerima zakat namun juga sangat membutuhkan? Kita masih memiliki infak dan sedekah.
Saat ini diperlukan kesadaran bersedekah bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta. Terlebih, pahala dari perbuatan baik yang kita lakukan di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan, termasuk sedekah kita. Kamu tentu ingin zakat, infak, dan sedekahmu dilipatgandakan pahalanya dan dapat bermanfaat bagi banyak orang di masa krisis saat ini, bukan? (AN) zakat untuk corona
Wallahu a’lam.