Memberikan Zakat kepada yang Tidak Berhak, Apakah Sah?

Memberikan Zakat kepada yang Tidak Berhak, Apakah Sah?

Memberikan Zakat kepada yang Tidak Berhak, Apakah Sah?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Para ahli fikih mendefinisikan zakat  oleh para ahli fikih sebagai berikut:

اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ بِشَرَائِطَ

 

“Zakat adalah sebuah istilah untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan syarat-syarat khusus”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini,Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, vol  I, h. 368)

Dari definisi ini kemudian terumuskan sejumlah barang-barang tertentu yang wajib dizakati (mal zakawi) seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan lain sebagainya. Selain itu, harta zakat juga harus didistribusikan kepada orang-orang tertentu sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ – التوبة:60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah [9]: 60)

Dari sini dapat dipahami bahwa pemberian zakat harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, pendistribusian zakat harus benar-benar tepat. Konsekuensi dari kesalahan dalam mendistribusikan zakat adalah merusak keabsahan zakat itu sendiri. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kesalahan, alangkah lebih baiknya bila zakat disalurkan ke lembaga-lembaga zakat yang sudah teruji kredibilitasnya.

 

 

Wallahu A’lam bis-Shawab