Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Para ahli fikih mendefinisikan zakat oleh para ahli fikih sebagai berikut:
اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ بِشَرَائِطَ
“Zakat adalah sebuah istilah untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan syarat-syarat khusus”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini,Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, vol I, h. 368)
Dari definisi ini kemudian terumuskan sejumlah barang-barang tertentu yang wajib dizakati (mal zakawi) seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan lain sebagainya. Selain itu, harta zakat juga harus didistribusikan kepada orang-orang tertentu sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ – التوبة:60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah [9]: 60)
Dari sini dapat dipahami bahwa pemberian zakat harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, pendistribusian zakat harus benar-benar tepat. Konsekuensi dari kesalahan dalam mendistribusikan zakat adalah merusak keabsahan zakat itu sendiri. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kesalahan, alangkah lebih baiknya bila zakat disalurkan ke lembaga-lembaga zakat yang sudah teruji kredibilitasnya.
Wallahu A’lam bis-Shawab