Membaca Al-Quran merupakan sebuah ibadah yang bernilai pahala yang berlipat ganda. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa satu huruf Al-Quran bernilai setara dengan sepuluh kebaikan. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran, maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, dan satu kebaikan tersebut dilipatkangandakan menjadi 10 kebaikan semisalnya. Aku tidak mengatakan Alif-Lam-Mim itu satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi)
Lalu, kita juga pasti bertanya-tanya, kapan waktu terbaik untuk membaca Al-Quran? Dalam membaca Al-Quran, kita diperbolehkan membaca kapanpun dan di manapun, selagi bukan pada tempat najis seperti di kamar mandi atau tempat kotor lainnya. Imam Nawawi menyebutkan ada beberapa waktu yang paling utama untuk membaca Al-Quran.
Imam Nawawi mengatakan bahwa waktu yang terbaik untuk membaca Al-Quran adalah pada saat berdiri ketika shalat. Beberapa imam madzhab seperti Imam Syafi`i dan imam-imam lainnya berpendapat bahwa memperlama berdiri ketika salat lebih baik daripada memperlama sujud.
Membaca Al-Quran ketika shalat ada tiga macam keadaan. Keadaan pertama, tidak membawa mushaf atau menggunakan hafalan. Keadaan kedua, dengan membawa mushaf yang diletakkan di depan tempat shalat. Sedangkan keadaan ketiga, membawa mushaf dengan diletakkan di saku dan diambil ketika akan membacanya.
Tidak ada masalah ketika membaca Al-Quran dengan menggunakan hafalan atau memakai mushaf yang di letakkan di depan tempat salat. Dengan catatan, ketika meletakkan mushaf tidak boleh di tempat yang terlalu rendah.
Sedangkan membawa mushaf di saku ketika salat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut madzhab Syafi`iyyah, seseorang tidak boleh bergerak dengan gerakan kasar lebih dari tiga kali secara berturut-turut. Gerakan kasar yang dimaksud disini adalah gerakan seperti mengayun tangan, memindah kaki, berjalan, dan lain sebagainya. Sedangkan gerakan jari seperti menggaruk tidak termasuk gerakan kasar. Maka dari itu, seseorang harus berhati-hati ketika mengambil dan mengembalikan Alquran dari saku. Hal ini karena gerakan yang berlebihan akan dapat membatalkan salat.
Imam Nawawi menambahkan bahwa waktu utama untuk membaca Al-Quran di luar salat adalah ketika di malam hari. Lebih tepatnya ketika setengah akhir malam hari (sekitar jam 12 malam hingga shubuh). Selain itu, waktu antara Mahgrib dan Isya juga merupakan waktu yang utama untuk membaca Al-Quran.
Sedangkan pada siang hari, waktu yang utama adalah ketika sehabis shalat Shubuh. Beberapa pendapat mengatakan bahwa waktu setelah Ashar adalah waktu yang dimakruhkan untuk membaca Al-Quran. Namun pendapat ini ditolak dan tidak ada dasarnya menurut Imam Nawawi.
Waktu-waktu lain yang diutamakan untuk membaca Alquran adalah ketika hari Jumat, Senin, dan Kamis. Selain itu, waktu-waktu seperti hari Arafah, hari-hari Bulan Ramadhan (terutama pada sepuluh hari terakhir), dan sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah adalah waktu yang utama untuk membaca Al-Quran.
Wallahu A`lam