Membaca Ma’ruf Amin

Membaca Ma’ruf Amin

Hamid Basyaib, anggota Jaringan Islam Liberal, pernah menulis tentang KH Ma’ruf Amin. Bagaimana Kiai Ma’ruf dalam pandangannya? Silakan membaca.

Membaca Ma’ruf Amin

Seusai berdebat tentang Perda Syariah di SCTV, di studio Graha Pena Jawa Pos Grup, Agustus 2006, saya berbincang ringan dengan KH Ma’ruf Amin, yang dalam acara itu mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia masih seperti sepuluhan tahun lalu, ketika kami menghadiri syukuran pembukaan kantor cabang Jakarta perusahaan milik sahabatnya, yang juga sahabat saya.

Fisik Pak Ma’ruf tampak mengecil. Ubannya pun makin banyak. Pecinya masih agak miring ke kanan, tapi keceriaan dan humornya sesegar dulu. Kesabaran dan kesantunannya dalam berdebat pun tak berubah.

Saya menanyakan salah satu dari 11 fatwa MUI tahun lalu tentang larangan lelaki muslim menikah dengan perempuan nonmuslim. Bukankah, tanya saya, yang secara harfiah tercantum dalam Alquran adalah sebaliknya, yaitu larangan muslimah menikah dengan pria nonmuslim?

Pak Ma’ruf bilang, selain Quran, pendapat para ulama besar masa silam juga bisa dijadikan rujukan hukum. Dalam hal ini mereka berpendapat demikian, setelah menimbang bahwa situasi dan kondisi Ahli Kitab di masa belakangan berbeda dengan situasi mereka di masa awal, ketika wahyu diturunkan.

Qiyasnya adalah makan daging sembelihan Ahli Kitab, yang menurut Quran dibolehkan, tapi kemudian para ulama mengharamkannya.

“Dan juga,” tambah Pak Ma’ruf sambil terkekeh, “kalau syarat-syaratnya tidak terpenuhi, jangankan sembelihan Ahli Kitab, daging suguhan umat Islam pun bisa haram”.  Ia menunjang pendapatnya dengan pelbagai istilah teknis fikih.

Kenapa MUI mengharamkan liberalisme? Dia balik bertanya, “Lho, siapa yang mengharamkan? MUI berpendapat, liberalisme itu tidak sesuai dengan Islam, tapi tidak diharamkan. Yang diharamkan adalah mengikutinya”. Ia kembali terkekeh-kekeh, sambil menganjurkan saya agar lebih cermat membaca fatwa MUI itu.

Saya juga tanya, mengapa dia dan MUI tidak cukup menganggap agama sebagai nilai-nilai, khususnya dalam urusan publik, dan bukankah yang penting tujuan syariah tercapai, tanpa harus menerapkan hukum-hukum positif yang diturunkan langsung dari ajaran Islam. Bagi Pak Ma’ruf, maqasid as syariah itu memang bagus dan tentu ia setujui.

Tapi hal itu, istilah dia, “belum bunyi”, sebab ia hanya tujuan; justru perangkat-perangkat hukumnya harus dirumuskan dan dijalankan agar tujuan itu tercapai. “Karena itu saya menempatkan nilai-nilai itu lebih rendah kedudukannya di bawah hukum – di situlah bedanya saya dengan JIL”. Pak Ma’ruf kembali terkekeh-kekeh.

Tapi dia menekankan: jika kesepakatan pendapat belum tercapai (baik di kalangan para ulama maupun masyarakat yang akan terkena hukum itu), sebaik apapun suatu ajaran, ia harus ditunda, tidak boleh dipaksakan. “Kuncinya adalah kesepakatan”, katanya.

Menjelang kami berpisah, saya bilang bahwa kita memang berbeda dalam banyak hal. Tapi yang penting, tolonglah MUI jangan galak-galak…“Tidak galak,kok,” timpalnya. “Semua kan terkontrol. MUI ingin jadi tenda besar bagi umat Islam. Semua orang boleh masuk, tapi tentunya harus sesuai dengan koridor-koridor tertentu”.

Saya bilang, masalahnya adalah: yang membuat koridor-koridor itu adalah Pak Ma’ruf, sehingga lama-lama tenda itu makin kecil saja – terlalu banyak kelompok Islam yang tidak bisa menikmati kehangatan tenda itu. Dia terbahak-bahak.

Sambil menunggu kedatangan mobilnya di luar, kami sempat melanjutkan gurauan. Menyinggung seorang ketua partai yang dikeluhkan pembawa acara dialog soal Perda Syariah itu bahwa dia membatalkan kedatangan di saat-saat terakhir menjelang acara berlangsung, Pak Ma’ruf mengomentari bahwa begitulah politisi. Semua dihitung-hitung untung-ruginya. “Kalau ulama”, tambahnya, “jalannya lurus saja, tidak ada pertimbangan-pertimbangan untung-rugi”.

Kemudian dia kembali merujuk episode dialog kami barusan di layar televisi, ketika dia “mengunci” pendapat penyanggahnya justru dengan bertolak dari pendapat si penyanggah.

“Dia kan bilang sendiri bahwa dia setuju Perda Syariah,” ujar Pak Ma’ruf. “Yang dia tidak setuju adalah isinya. Jadi saya kunci dia, crekk-crekk”,  katanya sambil terkekeh-kekeh dan menirukan gerak orang mengunci pintu “Yang penting: dia setuju dengan Perda Syariah, isinya bisa kita bicarakan.”

Dengan kecerdikannya itu, saya bilang, berarti Pak Ma’ruf bukan cuma ulama, tapi juga politisi. Dia terpingkal-pingkal – dan kami berpisah dalam suasana riang seperti itu.

Begitu banyak yang tidak saya setujui dalam pendapat-pendapat Pak Ma’ruf Amin, seorang fakih yang sepenuhnya berpikir dalam kerangka fikih klasik dan sangat banyak bersandar pada opini fukaha tedahulu.

Tapi begitu menyenangkan berbincang dengan superstar fikih yang bergaya hidup sangat sederhana itu. Dia tidak asal bicara. Dia selalu mampu memaparkan argumen dengan runtut, artikulatif, sabar, santun, bahkan dengan sikap sangat santai.

Dia memahami munculnya “perda syariah” di berbagai daerah sebagai ekspresi kehendak masyarakat di daerah bersangkutan. Inilah yang antara lain ia maksud  dengan “kesepakatan” itu.

Jika  kesepekatan tidak tercapai, katanya, tentu tidak mungkin perda serupa bisa terjadi dan bisa diterapkan. Dan sepanjang kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi atau hukum yang lebih tinggi di negeri ini, perda syariah tentunya sah dan boleh diterapkan.

Apalagi banyak di antaranya yang merupakan ikhtiar untuk memecahkan problem-problem sosial, yang merupakan keprihatinan bersama semua warga negara. Jika syarat-syarat semacam itu tidak terpenuhi, ketentuan-ketentuan itu berhenti sebagai nilai-nilai, yang tidak boleh dipaksakan penerapannya sebagai hukum positif.

Betapa sulit saya memahami penyandaran Pak Ma’ruf Amin yang terlalu besar pada pendapat para ulama silam untuk menghadapi masalah-masalah mutakhir. Sungguh tak mudah mengikuti jalan berpikirnya, yang menempatkan hukum Islam (fikih) di tempat tertinggi, dan nilai-nilai Islam justru di peringkat terendah.

Bagi saya, jika kita sepakat dengan nilai-nilai tertentu, maka pewujudan nilai-nilai itu bisa dicapai dengan banyak cara, tidak harus dengan fikih, meski khazanah fikih boleh saja menjadi salah satu peserta aktif dalam keperluan tersebut.

Jika cara-cara dari sumber-sumber lain ternyata lebih mampu mewujudkan nilai-nilai yang disepakati sebagai keluhuran itu, sebagaimana misalnya telah terbukti di masyarakat-masyarakat lain, tentu kita boleh, bahkan harus, memilih cara-cara itu. Apalagi kalau kita sadari, seperti sudah sering terbukti, bahwa kekakuan berpegang pada formalisme legal sering justru menghancurkan nilai-nilai yang ingin diwujudkan.

Watak nilai-nilai agama itu pun berbeda-beda. Barangkali ada yang perlu dirumuskan sebagai hukum positif, sambil menimba ilham bagi penjabarannya dari khazanah-khazanah kemanusiaan sejagat.

Ada pula yang hanya cukup dihayati sebagai pedoman batin, yang tidak perlu dibakukan menjadi hukum positif. Biarlah ia menjadi ahlak sosial yang dianut bersama, yang kesetiaan penerapannya diserahkan sepenuhnya pada kesadaran orang bersangkutan, dan koreksi terhadap pelanggarannya dilakukan oleh orang-orang lain dalam suatu mekanisme sosial (kerabat, tetangga, komunitas), bukan mekanisme hukum.

Dengan segala ketidaksetujuan saya opini-opini fikih Pak Ma’ruf Amin, saya menikmati perbincangan dengannya, mendengar guyonannya, melihat bola matanya yang selalu berbinar dan jenaka, dan menyaksikan sikapnya yang santai dan sama sekali tak mengancam.

Mudah-mudahan semua pihak yang bergabung dalam “tenda besar umat Islam”-nya meneladani sikapnya: berbeda pendapat tanpa bermusuhan, memancang praanggapan yang rendah hati,  menginsafi bahwa kebenaran adalah milik mutlak Tuhan, mengakui kemungkinan salah pendapat sendiri, dan kemungkinan bahwa pandangan orang lain mungkin lebih dekat pada kebenaran.

Dengan begitu, tenda yang sedang dibangun itu bisa benar-benar lapang. Kalaupun ada calon tamu yang terpaksa harus tinggal di luarnya, setidak-tidaknya mereka merasa bahwa tidak ada yang ganjil dan mengancam di dalam tenda itu.

 

*) Artikel ini ditulis Hamid Basyaib Agustus 2006 dan pertama kali diterbitkan di web Jaringan Islam Liberal.