Khutbah jumat merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari shalat jumat. Walaupun khutbah jumat tidak merupakan rukun shalat jumat, akan tetapi termasuk dalam syarat sah melakukan shalat jumat. Jika shalat jumat tidak didahului khutbah, alias langsung shalat, maka shalat jumatnya tidak sah.
Sedangkan bagi para jamaah memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan memerhatikan khotib saat menyampaikan khutbah. Bahkan bagi jamaah yang berbicara saat khutbah berlangsung, ia tidak akan menerima pahala shalat jumat.
Jika berbicara saja tidak diperbolehkan, lalu bagaimana dengan jamaah yang asyik memainkan smartphone atau handphonenya saat khutbah berlangsung? Disadari atau tidak, hal ini sering dilakukan beberapa jamaah.
Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar menjelaskan bahwa memainkan batu dan menyuruh orang lain untuk diam, termasuk hal yang dimakruhkan dalam shalat jumat. Dua hal tersebut juga termasuk hal yang menghilangkan pahal shalat jumat.
“Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh… Hadits Rasulullah SAW ‘Siapa saja yang mengingatkan orang lain dengan ‘Diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah Jumat, maka sia-sialah ia,’ diriwayatkan secara mutawatir,”
Dari penjelasan Imam At-Thahawi di atas, sebenarnya kita bisa mengambil kesimpulan terkait hal-hal apa saja yang dilarang saat khutbah jumat.
Karena zaman dahulu tidak ada smartphone atau handphone, maka kita juga bisa mengqiyaskan hukum memainkan smartphone dengan beberapa hal yang dilarang di atas, tentunya dengan menentukan illat yang sama, yakni melalaikan perhatian jamaah dari khutbah jumat. Sebab, disadari atau tidak, memainkan smartphone akan mengganggu kita saat mendengarkan dan memerhatikan khatib yang sedang berkhutbah.
Maka dari itu, sebelum mengerjakan shalat jumat atau sebelum masuk masjid, hendaknya mematikan gawainya, agar shalat jumat bisa berjalan dengan khidmah dan khusyu’.
Wallahu A’lam.