10 Agustus 2019, sebuah forum bahtsul masail bulanan yang diselenggarakan oleh PWNU Yogyakarta mengeluarkan pernyataan tentang keharaman menayangkan program acara yang mengandung konten provokatif seperti ILC.
14 Agustus 2019, ILC tayang dengan tema “Antara Mahar Politik dan PHP” yang mengundang Sandiaga Uno, yang oleh Andi Arief, politisi Demokrat disebut-sebut memberikan mahar politik kepada parta-parta koalisi pemerintah hingga memunculkan istilah “jenderal kardus”, dan mengundang juga Prof. Mahfud MD, yang dinilai di-PHP-kan oleh partai pendukung Jokowi.
Talkshow yang seharusnya berimbang ini pun kemudian menjadi agak berat sebelah karena fokus perhatian semuanya ditujukan lebih kepada pernyataan Prof. Mahfudz yang panjang lebar menjelaskan detik per detik kegagalan dirinya menjadi Cawapres bagi kubu Petahana. Video itu sendiri hingga tulisan ini dibuat, 19 Agustus 2019 masih menjadi trending di kanal Youtube dan sudah ditonton oleh lebih dari 5,4 juta kali.
Prof. Mahfudz secara gamblang menjelaskan besarnya peran kepengurusan PBNU yang disebut sangat dominan menekan Jokowi dalam kegagalan dirinya menjadi Cawapres. Tentu saja, mata Netizen langsung terarah pada NU dan akhirnya berspekulasi bahwa dua kejadian diatas saling berkaitan.
Karni Ilyas, selaku pemilik acara tersebut tentu saja bereaksi atas pernyataan resmi forum bahtsul masail PWNU tersebut dengan menyatakan bahwa ILC berimbang, ILC melakukan fungsi pers sebagai watch dog, dan semestinya fatwa tersebut bukan menyasar ke ILC tapi ke acara yang berkonten negatif lainnya seperti klenik, perdukunan, ataupun yang mengandung pornografi.
Mengenal Forum Bahtsul Masail
Forum Bahtsul Masail adalah forum yang mengumpulkan para kyai, ustadz dan santri dari NU yang menjawab pertanyaan-pertanyaan dari warga NU seputar masalah hukum. Sama seperti Komisi Fatwa MUI, Dewan Tarjih Muhammadiyah maupun Dewan Hisbah Persis.
Sebelum hari H forum diselenggarakan, beberapa pertanyaan dari warga NU akan dikumpulkan dan diseleksi mana saja yang layak untuk dibahas dalam forum. Saat forum diberlangsungkan, lebih dulu diawali dengan pembahasan pertanyaan yang menghadirkan shohibul asilah (si pemilik pertanyaan) yang menjelaskan seputar pertanyaan dan konteks yang melatarbelakangi pertanyaan tersebut.
Peserta forum pun dipersilahkan mempertanyakan hal-hal seputar pertanyaan tersebut. Misalkan jika penanya mempertanyakan hukum produk investasi spekulatif yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan tertentu, maka peserta boleh mempertanyakan misalnya latar belakang apa yang menyebabkan penanya mempertanyakan hal itu, atau meminta penjelasan bagaimana praktik produk investasi tersebut dijalankan.
Sesudah pertanyaan tersebut dianggap terang benderang, maka mulailah dibuka sesi penjawaban dari para peserta dengan argumentasinya masing-masing yang tentu saja dilengkapi dengan referensi dari kitab-kitab fikih klasik atau biasa disebut kitab kuning.
Biasanya, logika peserta dalam menjawab pertanyaan ialah menyamakan kasus yang dipertanyakan dengan pemaparan hukum suatu kasus yang memiliki titik temu sama yang dijelaskan oleh ulama dalam kitab fikih klasik, seperti menjawab soalan hukum asuransi dengan penjelasan tentang hukum kafalah.
Jika padanan semacam itu tidak ditemukan, maka biasanya peserta akan menjawab persoalan dengan memperluas spektrum penilaian pada substansi sesuatu, seperti hukum jual beli online yang dijawab dengan melihat substansi yang sama yang ditemukan dalam akad salam (pemesanan).
Beda pendapat pasti terjadi antar sesama peserta bahtsul masail. Bahkan ada semacam keniscayaan bahwa kalo peserta bahtsul masail jawabannya sama, pasti tidak asyik. Perbedaan pendapat justru mengasyikkan dalam bahtsul masail. Kita akan bisa menyaksikan argumen-argumen menarik dari tiap peserta dengan referensinya masing-masing. Kadang-kadang juga terjadi referensi sama tetapi sudut pandang pembacaannya berbeda.
Sesudah perdebatan dianggap cukup terlalu lama, maka seorang perumus, yang biasanya adalah kyai khos ahli fikih, akan menyelesaikan perdebatan tersebut dengan meramu semua jawaban yang masuk dan menampilkan rumusan jawaban yang bisa diterima semua peserta. Tentu saja, harus diakhiri dengan pembacaan surat Al-Fatihah bersama-sama agar menjadi berkah.
Fatwa Haram ILC atau Fatwa Haram Acara Provokatif?
Kembali ke soal fatwa haram di atas, bisa kita pahami bahwa tentu saja fatwa tersebut tidak keluar dari ruang kosong. Ia berasal dari sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh seseorang yang mengandung kegelisahan soalan hukum tentang sesuatu. Ia dikaji sedemikian rupa sampai kemudian menjadi sebuah rumusan jawaban.
Dalam pernyataan yang dirilis oleh Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta, pertanyaannya ialah: “Bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?”. Kemudian rumusan jawabannya ialah: “hukum menayangkan program televisi dalam acara apapun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik hukumnya haram.
Bisa kita simak, bahwa penanya menjadikan ILC sebagai contoh acara yang berkonten provokatif. Ia tentu saja memiliki alasan pribadi kenapa mengkategorikan ILC semacam itu, yang kemudian oleh forum dijawab dengan general bahwa setiap acara provokatif apapun, termasuk ILC, hukumnya haram.
Kata “apapun” sebelum kalimat “termasuk ILC” menurut hemat penulis adalah upaya untuk menjawab persolan secara sudut pandang lebih luas tidak melulu ILC saja. Seperti pernyataan Nabi bahwa siapapun yang mencuri, termasuk Fatimah, maka ia akan dihukum potong tangan, apakah pernyataan tersebut boleh dimaknai sebagai tuduhan Nabi terhadap putrinya? Tentu saja tidak.
Mengenai tanggapan Karni Ilyas bahwa banyak acara lain yang lebih tepat untuk diharamkan, menurut pemulis, Karni Ilyas perlu lebih sering mengintip rilis-rilis hasil Bahtsul Masail lainnya. Bahtsul Masil pernah mengharamkan acara yang mengandung unsur klenik dan perdukunan seperti acara Karma, pernah mengharamkan acara yang mengandung unsur pembeberan aib dan fitnah seperti gosip selebriti, bahkan pernah mengharamkan penggunaan media sosial yang bertujuan untuk khalwat seperti facebook.
Logika Bahtsul Masail sejatinya tidak pernah menyasar secara spesifik. Ia akan menjawab secara generalnya. Ia tidak mengharamkan facebook, tetapi mengharamkan khalwat lewat media sosial. Apapun itu, entah lewat video call, facebook, twitter, maupun lainnya.
Ke depan, barangkali hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. media diharapkan memberitakan sesuatu secara faktual dan utuh, acara ILC yang dipandu oleh Karni Ilyas diharapkan bisa lebih berimbang dalam mem-framing pernyataan tokoh-tokoh tertentu, dan juga forum bahtsul masail sebaiknya jangan pernah lagi menyebutkan merk tertentu. Bisa-bisa pemilik merk tersebut merasa terlukai