Islami.co (Haji 2024) — Rasulullah SAW hanya melakukan haji sekali. Disaksikan oleh ribuan Sahabat. Oleh karenanya ijtihad para ulama Mazhab sangat beragam. Bagi saya, selama amalan haji memiliki dasar ijtihad oleh perorangan Sahabat, Tabiin dan dicantumkan dalam kitab-kitab fikih boleh diamalkan dalam kondisi tertentu seperti saat ini.
1. Nabi Melakukan Ifrad Atau Qiran
Ada 3 cara melakukan ibadah haji dan umrah. Jika dilakukan sendiri-sendiri antara haji dan umrah dengan melakukan haji dulu maka disebut haji Ifrad. Jika haji dan umrah dilakukan secara bersamaan maka disebut Haji Qiran. Nabi melakukan yang mana? Ulama berbeda pendapat:
– Nabi melalukan haji ifrad berdasarkan riwayat Sayidah Aisyah:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَفْرَدَ الْحَجَّ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ جَابِرٍ وَابْنِ عُمَرَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ.
Aisyah berkata bahwa Nabi melakukan haji ifrad. Juga diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu Umar. Inilah yang diamalkan sebagian ulama (Sunan Tirmidzi)
– Nabi melakukan haji Qiran berdasarkan riwayat Anas:
قَالَ أَنَسٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍّ (رواه مسلم 2195)
Anas berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda (dalam niat haji dan umrah): “Saya penuhi panggilan-Mu dengan Umrah dan Haji” (HR Muslim No 2195)
Jemaah haji Indonesia kebanyakan tidak melakukan seperti yang dilakukan oleh Nabi. Apa tidak bidah? Tidak. Haji tamattuk dijelaskan dalam Al Qur’an:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ []
(Al-Baqarah 196). “… maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. …”
2. Nabi Melakukan Tanazul
Imam Nawawi menjelaskan:
ﻭﻭﺟﻪ اﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ (أفاض الى مكة) ﻃﺎﻑ ﻟﻹﻓﺎﺿﺔ ﻗﺒﻞ اﻟﺰﻭاﻝ ﺛﻢ ﺻﻠﻰ اﻟﻈﻬﺮ ﺑﻤﻜﺔ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺛﻢ ﺭﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﻣﻨﻰ
Memadukan 2 hadis bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam tawaf Ifadhah sebelum zuhur dan salat zuhur di awal waktu, kemudian Nabi kembali ke Mina (Syarah Muslim, Bab Haji/193)
Jika hari ini kebanyakan jemaah haji Indonesia melakukan Tanazul akan terasa sangat memberatkan kecuali penginapan di Mina tidak jauh dengan hotelnya.
3. Nabi Melempar Jumrah Setelah Zuhur
Nabi sudah tahu akan beratnya ibadah haji. Oleh karenanya saat beberapa Sahabat meminta keringanan, baik uzur atau ada keperluan, Nabi memberi izin. Termasuk soal waktu melempar jumrah:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ اﻟﻌﺎﺹ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﻒ ﻓﻲ ﺣﺠﺔ اﻟﻮﺩاﻉ ﺑﻤﻨﻰ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻳﺴﺄﻟﻮﻧﻪ، ﻓﺠﺎءﻩ ﺭﺟﻞ ﻓﻘﺎﻝ: ﻟﻢ ﺃﺷﻌﺮ ﻓﺤﻠﻘﺖ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺃﺫﺑﺢ؟ ﻓﻘﺎﻝ: «اﺫﺑﺢ ﻭﻻ ﺣﺮﺝ» ﻓﺠﺎء ﺁﺧﺮ ﻓﻘﺎﻝ: ﻟﻢ ﺃﺷﻌﺮ ﻓﻨﺤﺮﺕ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺃﺭﻣﻲ؟ ﻗﺎﻝ: «اﺭﻡ ﻭﻻ ﺣﺮﺝ» ﻓﻤﺎ ﺳﺌﻞ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺷﻲء ﻗﺪﻡ ﻭﻻ ﺃﺧﺮ ﺇﻻ ﻗﺎﻝ: «اﻓﻌﻞ ﻭﻻ ﺣﺮﺝ» رواه البخاري
Nabi berdiri di Mina saat haji Wada’ untuk menerima pertanyaan dari para Sahabat. Ada Sahabat bertanya: “Nabi, saya cukur dulu apa menyembelih?” Nabi menjawab: “Sembelihlah, tidak apa-apa”. Ada Sahabat bertanya: “Saya menyembelih sebelum melempar jumrah?” Nabi menjawab: “Lempar Jumrah saja, tidak apa-apa”. Saat itu, Nabi tidak ditanya tentang apa saja, didahulukan atau diakhirkan, kecuali Nabi menjawab “Lakukan. Tidak apa-apa” (HR Bukhari)
Beberapa ulama kontemporer seperti Mufti Mesir dan Saudi menjadikan hadis ini sebagai dalil keringanan saat menemukan kendala dan kesulitan dalam ibadah haji.
(AN)