Pernikahan merupakan salah satu perkara yang disunnahkan dalam islam sebagai sarana untuk menyatukan seorang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai dalam suatu ikatan yang sah atau halal. Sebagaimana dalam sabda Rasululloh saw :
النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Menikah adalah sunnahku, barang siapa mengingkari sunnahku maka bukan termasuk golonganku”
Sabda Rasululloh diatas merupakan suatu bentuk nyata bagaimana seharusnya seorang manusia menjaga kesucian fitrahnya yang diciptakan oleh Allah secara berpasang-pasangan untuk menjaga kelangsungan generasi umat manusia di dunia ini.
Dalam sebuah pernikahan, setiap pasangan suami istri tentu akan mengalami yang namanya bulan madu. Namun, para ulama sebenarnya telah banyak menulis kitab yang menjelaskan ketentuan dan tuntunan berbulan madu sesuai dengan tuntunan Islam.
Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani dalam Qurratul Uyun menjelaskan enam adab saat berbulan madu.
Pertama, seorang suami maupun istri ketika bersenggama dianjurkan untuk menanggalkan seluruh pakaiannya, namun bukan berarti senggama dilakukan dalam keadaan terbuka tanpa tutup sama sekali karena nabi melarang hal itu dan mencelanya, sebagaimana dalam hadits
اذا جامع احدكم فلا يتجرّدالحمارين
“Apabila salah seorang diantara kamu seklaian melakuakan senggama dengan istrinya, maka jangan telanjang sebagaimana telanjang himar (keledai).
Kedua, ketika seorang suami akan melakukan senggama dengan istrinya, hendaknya didahului dengan bersenda gurau dengan istri, bermain-main, bermesra-mesraan dengan berbuat sesuatu yang diperbolehkan, misalnya merangkulnya, mencium-cium pipi, kening, dan lain sebagainya.
Ketiga, seorang suami dianjurkan untuk mengharumkan bau mulut. Hal itu disunnahkan untuk menambah rasa cinta istri. Sedangkan seorang istri disunnahkan untuk menghias diri dan menggunakan wewangian
Keempat, suami tidak diperbolehkan memberi kepingan dirham atau memberikan sesuatu ketika hendak melakukan sesuatu terhadap istrinya, atau supaya istrinya melepas celana dalamnya, karena hal semacam itu sangat menyerupai zina.
Kelima, disunnahkan bagi suami istri yang hendak melakukan senggama, untuk membaca Basmallah dan mengucap do’a :
بِسْمِ اللهِ اللهُمَّ جَنِّبَاالشَّيطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, jauhkanlah diri kami daripada setan, dan jauhkanlah setan dari sesuatu yang telah Engkau rezekikan kepada kami”
Mengapa disunnahkan membaca basmallah dan doa ketika akan bersenggama? Karena, saat suami istri melakukan senggama dengan tidak menyebut nama Allah, maka setan akan ikut serta dalam senggama itu.
Selain itu, jika dalam senggama itu Allah menakdirkan menjadi anak, setan tidak akan mampu membuatnya bahaya jika suami istri tersebut telah memulainya dengan membaca basmallah dan do’a.
Wallahu A’lam.