Makkah (Islami.co) — Liga Muslim Dunia (LMD) menyatakan dukungan terhadap pendapat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional mengenai kebijakan dan praktik Israel di tanah Palestina yang diduduki.
Dalam pernyataannya, LMD menegaskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki selama 57 tahun adalah ilegal.
Sekretariat Jenderal LMD, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Asosiasi Ulama Muslim, Syekh Dr. Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, menekankan pentingnya keputusan ini sebagai langkah positif menuju hak asasi manusia dan hukum bagi rakyat Palestina.
Dalam pernyataan tersebut, Syekh Al-Issa menyatakan ICJ telah memberikan langkah positif.
“Keputusan ini merupakan langkah positif menuju hak asasi manusia dan hukum bagi rakyat Palestina, hingga mencapai solusi yang adil dan komprehensif untuk masalah mereka, serta menjamin hak-hak sah mereka dalam menentukan nasib sendiri dan mencapai kemerdekaan negara mereka,” tulis Liga Muslim Dunia dalam pernyataan resminya.
Menurut LMD, keputusan ini juga sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi legitimasi internasional yang relevan.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina telah menjadi isu yang kontroversial dan mendalam selama beberapa dekade. Sejak perang Arab-Israel pada tahun 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Meskipun ada berbagai resolusi dan upaya diplomatik untuk mencapai perdamaian, situasi di lapangan tetap tegang dan sering kali berujung pada kekerasan.
Liga Muslim Dunia, yang berbasis di Makkah, merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk mempromosikan solidaritas Islam dan mendukung isu-isu yang mempengaruhi umat Muslim di seluruh dunia. Dukungan LMD terhadap pendapat Mahkamah Internasional mencerminkan komitmen mereka terhadap keadilan dan hak asasi manusia bagi rakyat Palestina.
Pendapat penasihat Mahkamah Internasional ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal dan mendorong penyelesaian yang adil dan abadi bagi konflik Israel-Palestina. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi negosiasi damai dan memperkuat hak-hak rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan dan menentukan nasib mereka sendiri.
(AN)