Shalat adalah salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain shalat wajib, ada beberapa shalat sunah yang sangat dianjurkan, salah satunya adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu (rawatib) atau shalat-shalat sunah lain. Tetapi di mana sebaiknya shalat sunah dilakukan?
Khusus shalat sunah rawatib, karena berbagai kelebihan dan keutamaannya, terkadang beberapa orang tetap melaksanakan shalat sunah ini walaupun iqamah akan segera dikumandangkan.
Alhasil, karena ada beberapa orang yang masih mengerjakan shalat sunah tersebut, iqamah pun urung dilaksanakan. Akhirnya, menunggu beberapa lama hingga sebagian jamaah tersebut selesai mengerjakan shalat sunah.
Sayangnya, terkadang sebelum sebagian orang yang mengerjakan shalat sunah tersebut selesai, datang beberapa orang lagi (dengan tujuan ingin mendapatkan keutamaan shalat sunah) yang langsung gelar sajadah dan melakukan shalat sunah. Begitu seterusnya hingga iqamah tak kunjung berkumandang.
Melihat problem ini, shalat sunah memang dianjurkan. Namun, apakah bisa dilakukan di rumah saja?
Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi dijelaskan bahwa Rasul pernah meminta para sahabat untuk mengerjakan shalat sunah setelah maghrib (ba’diyah maghrib) di rumah.
Artinya, “Dari Said bin Ishaq bin Kaab bin ‘Ujrah dari ayahnya dari kakeknya berkata bahwa ketika Rasulullah selesai melakukan shalat maghrib di masjid Bani Abdil Ashal, beberapa orang kemudian melakukan shalat sunah. Kemudian Rasul Saw bersabda, ‘Lakukanlah shalat ini di rumah-rumah kalian,’ (Lihat Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, [Beirut: Darul Gharb Al-Islami, 1998), juz I, halaman 742).
Hadits tersebut dimasukkan At-Tirmidzi dalam bab “Ma dzakara fis Shalah ba’dal maghrib fil bait afdhal” (Bab yang menjelaskan keutamaan shalat ba‘diyah maghrib di rumah). Dari tarjamatul bab yang dibuat oleh At-Tirmidzi tersebut menunjukkan bahwa At-Tirmidzi menggunakan hadits ini sebagai landasan kesunahan melakukan shalat sunah setelah maghrib di rumah.
Menjelaskan hadits di atas, Al-Mubarakfuri mengutip hadits Ibnu Umar terkait shalat-shalat yang dilakukan Rasul di rumah. Rasulullah secara khusus melakukan shalat sunah malam hari di rumah, berbeda halnya dengan sunah rawatib di siang hari.
Artinya, “Ibnu Umar berpendapat dengan hadits tersebut bahwa sesungguhnya lebih utama mengerjakan shalat sunah malam hari di rumah daripada di masjid, berbeda halnya dengan shalat sunah rawatib di siang hari,” (Lihat Abul Ala’ Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi fi Syarhi Sunan At-Tirmidzi, [Madinah: Maktabah Salafiyah, 1963], juz III, halaman 222).
Hadits di atas memang secara khusus menyebutkan shalat sunah setelah maghrib. Namun ada riwayat lain yang menjelaskan terkait keutamaan melakukan shalat sunah secara umum di rumah.
Artinya, “Dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah SAW bersabda, ‘Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian kecuali shalat maktubah (shalat fardhu),’” (HR Bukhari dan Tirmidzi).
Bahkan dalam Kitab Syamail At-Tirmidzi juga dijelaskan bahwa walaupun rumah Rasulullah dekat dengan masjid, Rasulullah lebih memilih shalat sunah di rumah.
Rasulullah juga mengingatkan agar kita tidak menjadikan rumah kita seperti kuburan yang tidak pernah digunakan untuk shalat. Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Aisyah dalam Musnad Ahmad.
Artinya, “Shalatlah kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.”
Terkait keutamaan shalat sunah di rumah, Al-Azhim Abadi menjelaskan dalam Aunul Ma’bud-nya bahwa shalat sunah di rumah menjaga diri dari sikap riya.
Artinya, “Yakni lebih utama shalat sunah di rumah karena menjauhkan dari sifat riya dan mendekatan pada keikhlasan kepada Allah SWT. Selain itu, shalat sunah di rumah juga dapat memberikan kemakmuran dari berkahnya makanan sehari-hari,” (Lihat Abu Thib Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadi, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, [Madinah: Al-Maktabatus Salafiyah, 1968], juz IV, halaman 184).
Namun, tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilakukan di rumah. Untuk syiar Islam, beberapa shalat sunah dianjurkan dilakukan di masjid, yaitu shalat idul fitri, idul adha, shalat gerhana, dan shalat istisqa.
Artinya, “Kesunahan shalat sunah di rumah adalah umum, baik nawafil (shalat rawatib) maupun shalat sunah yang lain, kecuali beberapa shalat sunah yang berguna untuk syiar Islam, seperti shalat id, gerhana, dan istisqa,” (Lihat Abul Ala’ Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi fi Syarhi Sunan At-Tirmidzi], juz III, halaman 222).
Selain beberapa shalat sunah di atas, shalat sunah yang dilakukan pada saat i’tikaf juga diperbolehkan dan tidak makruh dilakukan di masjid.
Artinya, “Berbeda halnya dengan orang yang i’tikaf, ia melakukan shalat sunah di masjid. Ulama sepakat, tidak makruh,” (Lihat Abu Thib Muhammad Syamsul Haq Al-Azhim Abadi, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud], juz IV, halaman 184).
Tulisan ini pernah dimuat di NU Online