Larangan Menunda Gaji Karyawan

Larangan Menunda Gaji Karyawan

Larangan Menunda Gaji Karyawan

Sudah menjadi sunnatullah (ketentuan Alam) bahwa setiap manusia pasti membutuhkan bantuan orang lain, terutama dalam mencukupi urusan sandang pangan dan papan. Untuk mencukupi kebutuhannya, ia harus bekerja, berusaha secara maksimal agar mendapatkan upah, gaji atau bayaran yang setimpal.

Islam mengatur umatnya ketika memperkerjakan karyawan, buruh, pembantu, bawahan dengan cara yang baik atau memanusiakan manusia artinya kita harus menghargai dan berupaya menempatkan karyawan sebagai partner kerja sehingga terjalin hubungan yang baik antara keduanya dengan saling menghormati satu dengan yang lain. Karyawan juga manusia, ia ingin dihargai, dan digaji yang sesuai, bukan dijadikan seperti budak, bekerja dibawah tekanan namun tak diberikan imbalan dan juga penghargaan yang setimpal.

Dalam hal ini, Nabi mengancam para majikan, bos yang tak memberikan hak karyawannya seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ” ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻧﺎ ﺧﺼﻤﻬﻢ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﺭﺟﻞ ﺃﻋﻄﻰ ﺑﻲ ﺛﻢ ﻏﺪﺭ، ﻭﺭﺟﻞ ﺑﺎﻉ ﺣﺮا ﻓﺄﻛﻞ ﺛﻤﻨﻪ، ﻭﺭﺟﻞ اﺳﺘﺄﺟﺮ ﺃﺟﻴﺮا ﻓﺎﺳﺘﻮﻓﻰ ﻣﻨﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﻄﻪ ﺃﺟﺮﻩ. رواه البخاري

Artinya:

“Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, Nabi bersabda, ”Allah berfirman:”Ada tiga golongan yang akan dimurkai oleh Allah. Pertama, Orang yang diberikan amanat dengan menyebut namaku, lantas ia mengingkarinya. Kedua, seseorang menjual orang yang merdeka bukan budak lantas ia memakan keuntungannya. Ketiga, orang yang memperkerjakan orang lain tetapi tak memberikan upahnya. (HR. Bukhari).

Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan bahwa Allah sangat membenci segala macam kedzaliman terutama yang dilakukan oleh ketiga golongan di atas. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa Allah mengajarkan kepada kita untuk menempatkan manusia sesuai kodrat dan kemampuannya, hal ini bertujuan agar manusia mampu mengetahui pentingnya cara menghargai orang lain, lebih-lebih bagi atasan untuk selalu berusaha memberikan gaji atau upah yang sesuai kesepakatan dan tepat pada waktunya sehingga bawahan tak merasa terdzalimi atau merasa sakit hati.

Menurut imam ar-Razi dalam Tafsirnya yang berjudul Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa:

ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﻮﻓﺎء ﺑﺎﻟﻌﻬﺪ ﺃﻣﺮ ﻣﺴﺘﺤﺴﻦ ﻓﻲ اﻟﻌﻘﻮﻝ ﻭاﻟﺸﺮاﺋﻊ

“Ketahuilah bahwasanya menepati janji merupakan sebagai anjuran atau perintah yang dikategorikan baik menurut rasio manusia dan Syariat Islam.”

Dari penjelasan ini, setiap atasan, bos harus memberikan hak yang harus diberikan kepada para pekerja dengan tak menunda-nunda gaji yang telah disepakati bersama-sama dan tepat waktunya.