Ketika seseorang telah berihram (menggunakan pakaian ihram) dan berniat untuk haji dan umrah, maka ada beberapa larangan yang harus diketahui agar ihramnya tidak sia-sia.
Karena ketika seseorang telah memakai pakaian ihram, ia sebenarnya telah berjanji untuk tidak melanggar pantangan-pantangan ihram.
Ada beberapa larangan dalam ihram yang dibedakan berdasarkan jenis kelamin seorang muhrim (orang yang berihram). Namun ada juga beberapa larangan yang diperuntukkan seluruh muhrim secara umum: baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi seorang muhrim laki-laki dilarang memakai pakaian biasa selain pakaian ihram yang telah dipakainya, apalagi mengganti pakaian ihramnya sebelum tahallul selesai. Selain itu seorang muhrim juga dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit serta memakai penutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
Bagi perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan, menutup muka dengan cadar.
Sedangkan secara secara umum bagi muhrim laki-laki dan perempuan diharuskan memperhatikan larangan-larangan berikut ini. Yaitu: memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum berniat haji/umrah, memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
Selain itu, seorang muhrim juga dilarang memburu dan menganiaya atau bahkan membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yangmembahayakan boleh di bunuh.
Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi juga termasuk larangan bagi seluruh muhrim. Apalagi sampai bercumbu atau bersetubuh. Dan yang juga penting adalah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
Sebagaimana firman Allah Swt:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata jorok, berbuat fasik dan berdebat ketika mengerjakan haji.
Bagi muhrim yang terlanjur mengerjakan larangan di atas, maka ia harus membayar denda. Bagi muhrim yang membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram, mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian, maka ia diwajibkan memilih salah satu di antara denda berikut ini:
Pertama, menyembelih seekor kambing; Kedua, bersedekah kepada 6 orang fakir miskin tiap orang dua mud, dan satu mud setara dengan 6 ons); Atau Ketiga, berpuasa 3 hari.
Sedangkan bagi muhrim yang melakukan perkosaan, percumbuan, atau melakukan hubungan suami-istri selepas tahallul awal, maka ia wajib membayar denda dengan memilih tiga denda berikut:
Pertama, menyembelih seekor unta; kedua, bersedekah seharga seekor unta; atau ketiga, berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli dengan nilai harga satu ekor unta.
Wallahu A’lam.