Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Kemendesa RI sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perumusan Tematik, Regulasi Desa dan Kebijakan” pada tanggal 30-31 Juli 2024 di Karawang, Jawa Barat.
Acara ini merupakan acara kedua dari 28 kabupaten lokus P3PD di wilayah Indonesia bagian Tengah. Kali ini kegiatan dihadiri oleh perwakilan Balai Besar Jakarta, DPMDes Kabupaten Karawang, Bappeda, PCNU Kabupaten Karawang, serta kepala desa dari delapan desa lokus program yaitu Desa Pajaten, Desa Bengle, Desa Sukaluyu, Desa Puspasari, Desa Purwamekar, Desa Makmurjaya, Desa Kutamakmur, dan Desa Kutalanggeng, serta BPD.
Team Leader P3PD Lakpesdam PBNU, Asrul Rahman menjelaskan, dari kegiatan FGD kali ini, beberapa potensi regulasi berbasis tematik desa muncul sebagai hasil diskusi.
“Beberapa regulasi yang diusulkan di antaranya, regulasi tentang Perdes Desa Inklusi yang mendorong inklusivitas bagi seluruh warga desa, Perdes Pelestarian Budaya Desa tentang aturan yang memastikan pelestarian budaya lokal, Perdes Ramah Anak dan Perempuan tentang kebijakan yang mendukung hak dan perlindungan anak dan perempuan,” jelasnya.
Selain itu juga Perdes Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan sebagai langkah preventif dan protektif terhadap kekerasan seksual, Perdes Desa Tanggap Bencana tentang strategi dan persiapan desa dalam menghadapi bencana dan Perdes Peka (Perempuan Kepala Keluarga) sebagai dukungan khusus bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga.
“Ada juga Perdes terkait Hajat Bumi untuk menggali potensi lokal dengan menghargai adat dan tradisi yang ada,” imbuh pria yang akrab disapa Bang Asrul ini.
Semua Perdes tersebut digali dan dirumuskan dengan pendekatan potensi lokal desa, untuk memastikan relevansi dan efektivitas regulasi yang dihasilkan. Kegiatan FGD ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para kepala desa dan BPD sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan regulasi tematik desa.
“Penandatanganan ini menegaskan komitmen untuk mewujudkan regulasi yang mampu mengakomodasi dan melindungi kepentingan seluruh warga desa dengan menghargai kearifan lokal yang ada,” ujarnya.
Lakpesdam PBNU berharap melalui FGD ini, desa-desa di Kabupaten Karawang dapat memiliki regulasi yang kuat dan inklusif, yang dapat memberikan perlindungan dan memberdayakan warga desa secara optimal. [ADS]