Korban Gempa dan Tsunami Wafat dalam Keadaan Syahid

Korban Gempa dan Tsunami Wafat dalam Keadaan Syahid

Bagaimana status korban gempa dan tsunami, apakah tergolong sebagai orang yang mati syahid?

Korban Gempa dan Tsunami Wafat dalam Keadaan Syahid
Ilustrasi

Gempa Bumi dan Tsunami selalu menghabiskan banyak korban. Ada yang meninggal karena reruntuhan bangunan ada juga yang meninggal karena tenggelam terseret ombak Tsunami. Jenazah korban gempa dan tsunami ini terkadang tak bisa langsung dievakuasi, selain karena sulitnya menjangkau daerah terdampak, juga dibutuhkan peralatan yang memadai untuk mengevakuasi jenazah-jenazah tersebut. Hal ini menjadikan hati keluarga korban semakin runyam tak karuan.

Namun, jangan khawatir. Allah telah memberikan balasan yang setimpal bagi orang-orang yang meninggal karena gempa bumi maupun tsunami. Allah SWT memberikan status syahid akhirat bagi orang-orang yang meninggal karena gempa dan tsunami tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah RA berikut:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis riwayat Bukhari di atas, menurut al-Aini dalam Umdatul Qari, adalah sebuah penekanan dari Imam al-Bukhari bahwa orang yang mendapatkan status syahid tidak hanya orang yang meninggal dalam keadaan berperang saja. Akan tetapi dalam beberapa keadaan juga bisa disebut syahid. Dalam hadis di atas, Imam al-Bukhari menyebutkan lima, walaupun dalam judul babnya al-Bukhari menyebut tujuh, salah duanya adalah tertimpa reruntuhan dan tenggelam.

Selayaknya orang yang meninggal karena gempa dan tsunami, pasti penyebab meninggalnya adalah dua hal, yakni tenggelam atau tertimpa reruntuhan. Oleh karena itu, secara otomatis, korban gempa dan tsunami ini termasuk orang yang meninggal syahid.

Akan tetapi, menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Raudhatut Thalibin, syahid dalam lima hal tersebut tidak sama cara pengurusan jenazahnya dengan orang yang mati syahid karena berperang. Jika orang yang mati syahid karena berperang tidak perlu dimandikan, maka orang yang syahid dalam keadaan menjadi korban gempa dan tsunami tetap diurus seperti jenazah biasa, yakni tetap dimandikan, dikafani dan lain sebagainya.

 فَهُم كَسَائِرِ المَوتىَ يُغْسَلونَ وَيُصَلىَّ عَليْهِمْ وَإنْ وَرَد فِيهِمْ لفْظُ الشَّهادَةِ

Mereka (orang yang meninggal syahid dalam kasus tenggelam dan lain sebagainya) cara pengurusan jenazahnya seperti orang yang meninggal biasa, yakni tetao dimandikan dan dishalati walaupun mendapatkan status syahid.”

Wallahu A’lam.