Kontroversi Fatwa Grand Mufti Mesir: Anjing Tidak Najis

Kontroversi Fatwa Grand Mufti Mesir: Anjing Tidak Najis

Polemik anjing najis lagi hangat di Mesir

Kontroversi Fatwa Grand Mufti Mesir: Anjing Tidak Najis

Grand Mufti Mesir, Shawky Allam menyatakan bahwa anjing itu tidak najis. Pendapat ini didasarkan pada pandangan mazhab Maliki yang mengatakan bahwa anjing itu tidak najis. Mazhab tersebut menyatakan, bahwa setiap binatang hidup adalah suci.

Pernyataan mufti itu disambut baik, terutama oleh pemilik anjing dan asosiasi hewan peliharaan. Namun lain halnya dengan kelompok yang dengan tegas mengkritiknya. Pernyataan tersebut disampaikan Shwaky disaluran Sada Al Balad menanggapi perbedaan ulama tentang anjing.

“Kami mengadopsi doktrin Maliki di sini di Dar Al-Iftaa (badan penasihat Islam Mesir) dan telah memutuskan masalah ini berdasarkan itu.

“Dimungkinkan kita untuk hidup berdampingan dengan seekor anjing dan tetap menyembah Tuhan. Jika Anda berwudhu dan ada air liur dari anjing di tubuh atau pakaian Anda, tidak ada salahnya berdoa dan tidak perlu mengulang wudhu atau mencuci pakaian,” tambahnya, seperti dilansir laman arabnews

Di Mesir perselisihan tentang najis atau tidak anjing menjadi perbedaan pendapat yang rumit. Utamanya perselisihan peternak dan pemilik anjing dengan kelompok-kelompok garis keras. Baru-baru ini ada kontroversi di media sosial ketika beredar gambar penasihat agama presiden, Osama Al-Azhari, berjabat tangan dengan seekor anjing. Dia menjadi sasaran penghinaan. Namun ia berdali bahwa dirinya mengikuti ashabul kahfi yang tidak malu memelihara anjing, tambahnya. Hal yang sama juga diterima Mahmoud Al-Tohamy, seorang penyanyi.

Sementara itu Ahmed Karima, profesor yurisprudensi komparatif dan hukum Islam di Universitas Al-Azhar, mengatakan bahwa orang harus kembali ke kitab suci. Menurutnya Tuhan mengizinkan anjing pemburu dan anjing penjaga.

Sedangkan Omar Al-Wardani, sekretaris jenderal fatwa di Dar Al-Iftaa mengatakan bawgawa Dar Al-Iftaa, berusaha membuat kehidupan orang-orang dimana saat ini banyak orang menjadi sangat terikat dengan hewan peliharaannya.

“Kami mengambil doktrin Maliki karena menganggap bahwa setiap makhluk hidup itu suci,” tambah Omar Al Wardani.

Di Indonesia sendiri, polemik soal kenajisan anjing juga menjadi perdebatan yang tampaknya tak pernah usai. Padahal, dalam Islam, terdapat banyak sekali perbedaan tafsir sekitar anjing tersebut, termasuk konteks dalam sosial masyarakat sendiri seperti di Indonesia yang kebanyakan bermazhab Syafii dan lain-lain.