Kisah Korupsi Masa Rasulullah dan Cara Mengatasinya

Kisah Korupsi Masa Rasulullah dan Cara Mengatasinya

Kisah Korupsi Masa Rasulullah dan Cara Mengatasinya

Setidaknya ada dua bentuk korupsi yang sering terjadi di Indonesia, korupsi sistemik dan nonsistemik. Korupsi sistemik, merupakan perilaku suap atau gratifikasi yang dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan dan birokrasi pemerintahan. Di masa Rasul, seorang petugas penarik zakat di daerah Bani Sulaim bernama Abdullah Ibn al-Lutbiyyah dinyatakan korupsi karena menerima hadiah dari warga Bani Sulaim.

Mengetahui perilaku Ibn Lutbiyyah, Rasul pun langsung bersabda di hadapan para sahabat bahwa tidak patut  dan layak seorang pejabat negara menerima hadiah (gratifikasi) dari masyarakat. Nabi bahkan mewacanakan bentuk-bentuk korupsi sistemik lainnya seperti pengambilan uang di luar gaji resmi, penggelapan hasil pekerjaan atau kekayaan negara (money laundring), dan penguasaan lahan secara tidak sah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’: 29)

Sedangkan korupsi nonsistemik, merupakan korupsi yang dilakukan di luar kanal-kanal pemerintahan dan birokrasi. Diriwayatkan, seorang sahabat bernama Mid’am atau Kirkirah diperintahkan mengantar harta rampasan perang namun mati terkena panah musuh atau orang tak dikenal. Sontak para sahabat menyebut Mid’am syahid dan akan masuk surga.

Namun di luar dugaan, Nabi yang saat itu berada dalam majelis bersama para sahabat, tiba-tiba berdiri dan berkata bahwa Mid’am masuk neraka. Para sahabat yang melakukan investigasi atas pernyataan Nabi, menemukan fakta bahwa Mid’am mengambil sebuah mantel dari hasil rampasan perang. Dalam kisah lain, seorang sahabat yang mendengar pernyataan Nabi atas Mid’am langsung mengembalikan tali sepatu yang diambilnya.

Beragam korupsi yang dilakukan koruptor saat ini, sebenarnya sudah jauh-jauh hari diperangi oleh Nabi Muhammad saw pada periode Islam awal. Dengan tegas, Rasulullah SAW melarang pengikutnya untuk mendekati perilaku korup, sekecil apapun itu. Tidak lain, karena korupsi adalah tindak khianat kepada amanat. Oleh karena itu, tidak aneh jika dalam sebuah riwayat hadis shahih dinytakan bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat pelaku suap, baik yang menyuap ataupun yang menerima suap. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Sunan Abi Dawud karya Imam Abu dawud (202-275 H).

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

Artinya:

Diriwayatkan dari shahabat Abdillah bin Amr ra, beliau berkata, Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. (HR. Abu Dawud)

*Tulisan ini juga dimuat dalam: Buletin Muslim Muda Indonesia, Edisi 62/Jum’at, 27 September 2019