Salah satu tanda cinta seseorang kepada kekasihnya adalah banyak menyebut namanya. Begitu juga orang yang mengaku cinta kepada Nabi pasti berusaha semaksimal mungkin untuk mentaati perintahnya dan memperbanyak membaca shalawat kepadanya.
Allah sebagai Tuhan semesta alam memerintahkan kepada hambanya untuk selalu bershalawat kepada Nabi, padahal Nabi sudah penuh kebaikan dan kemuliaan, ini bertujuan sebagai bukti syukur kita kepada Nabi sebagai orang yang mengenalkan kita kepada Tuhan.
Dari sini muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum menghadiahkan Al-fatihah kepada Nabi?
Dalam Fatawa Dar Al-Ifta’Al-Misriyyah menjelaskan bahwa:
ﻭﺇﺫا ﻗﺮﺃﻫﺎ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻟﻠﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻬﺐ ﺛﻮاﺑﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ، ﻣﻊ ﻏﻨﻰ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻋﻦ ﻫﺬا اﻟﺜﻮاﺏ ﻓﻘﺪ ﺷﺮﻓﻪ اﻟﻠﻪ ﻭﻛﺮﻣﻪ ﺃﻋﻈﻢ ﺗﺸﺮﻳﻒ ﻭﺗﻜﺮﻳﻢ، ﻷﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﻬﺒﺔ ﻋﻼﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﺣﺐ ﻣﻦ ﻗﺮﺃﻫﺎ ﻟﻠﻨﺒﻰ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ، ﺗﻤﺎﻣﺎ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻰ
“Ketika seseorang membaca Al-fatihah kepada Nabi kemudian mengirimkan pahala bacaannya Kepada Nabi Padahal Nabi tak membutuhkan pahala ini karena Allah telah memuliakannya dengan kedudukan yang mulia maka hadiah pahala ini sebagai tanda cinta kepada kepada Nabi seperti halnya bacaan shalawat yang ditujukan kepadanya.”
Dari penjelasan ini menghadiahkan pahala Al-fatihah kepada Nabi hukumnya diperbolehkan dan sangat dianjurkan karena sebagai bentuk cinta kepada Nabi.