Shalat sunnah fajar adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat subuh. Shalat ini dilaksanakan setelah masuk shalat subuh sebanyak dua rakaat.
Dalam hadis Aisyah Ra. yang diriwayatkan oleh Muslim dijelaskan bahwa dua rakaat shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya.
ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها
“Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari pada dunia seisinya.”
Para ulama memaknai dua rakaat fajar dalam hadis tersebut adalah shalat sunnah rawatib shalat subuh. Sehingga shalat fajar ini bisa kita sebut juga sebagai shalat qabliyah subuh (shalat yang dilaksanakan sebelum shalat subuh).
Para ulama juga menjelaskan bahwa maksud dari khairun min ad-dunya adalah khairun min mata’id dunya, yakni lebih baik dari pada perhiasan dunia, atau dimaknai juga dengan khairun min infaqi maal ad-dunya fi sabilillah, yakni ‘lebih baik dari pada berinfaq di jalan Allah dengan harta duniawi’. Akan tetapi para ulama lebih condong pada makna yang pertama.
Atau dalam riwayat lain juga disebutkan.
لهما أحب إلي من الدنيا جميعاً
“Pahala melaksanakan shalat fajar dua rakaat lebih aku (Rasulullah) cintai daripada dunia semuanya.”
Karena keutamaan tersebut diceritakan bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat fajar. Bahkan Rasulullah selalu menjaga keistiqamahannya dalam melaksanakan shalat fajar, hingga diceritakan aisyah bahwa shalat fajar adalah shalat sunnah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw.
Dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dijelaskan,
قالت عائشة رضي الله عنها (ولم يكن يدعهما أبداً) وقالت: (لم يكن النبي صلى الله عليه وسلم على شيء من النوافل أشد منه تعاهداً على ركعتي الفجر) متفق عليهما.
“Aisyah Ra. berkata bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan dua rakaat shalat fajar seumur hidupnya. Dan Aisyah Ra. berkata bahwa tidak ada shalat sunnah apapun yang sangat dijaga oleh Rasul dari pada shalat sunnah fajar dua rakaat.”
Wallahu A’lam.