Ketua PBNU hingga Menteri PPA Kritik Pergub ‘Poligami’ Daerah Khusus Jakarta

Ketua PBNU hingga Menteri PPA Kritik Pergub ‘Poligami’ Daerah Khusus Jakarta

Ketua PBNU hingga Menteri PPA Kritik Pergub ‘Poligami’ Daerah Khusus Jakarta

Islami.co (Jakarta) – Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta menuai kritik dari berbagai pihak.

Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Keluarga, Alissa Wahid, menilai bahwa meskipun poligami dibolehkan dalam agama Islam, Undang-Undang Perkawinan agama Islam sudah memberikan batasan yang jelas. “Jika ada kebijakan seperti ini kesannya normalisasi,” ujar Alissa di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Alissa juga menyoroti beberapa syarat dalam Pergub yang dinilai mengobjektifikasi perempuan, seperti ketentuan bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

“Ini jadi pertanyaan saya, mengapa ini negara jadi begini ya. Ini negara melihat dari boleh atau tidak, bukan kemaslahatan. Padahal, harusnya negara memikirkannya adalah kemaslahatan bangsa dalam bahasa Undang-Undang Dasar: makmur, adil, sentosa,” tegasnya dilansir dari Antara.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, juga meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengkaji ulang Pergub ini. Menurut Arifah, perumusan peraturan dan kebijakan seharusnya lebih mengutamakan perspektif gender. Ia menilai, masih banyak permasalahan yang lebih mendesak terkait perempuan dan anak dibandingkan implementasi Pergub ini.

“Dalam setiap perumusan kebijakan, perspektif gender harus menjadi perhatian utama. Apalagi, Jakarta masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam isu perlindungan perempuan dan anak,” ujar Arifah dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa Pemprov Jakarta seharusnya lebih mendalami isu sebelum mengeluarkan peraturan. Sebagai ibu kota, Jakarta memiliki peran sebagai role model bagi daerah lain di Indonesia.

Menurut Arifah, Jakarta sebagai barometer kebijakan nasional harus lebih cermat dalam merumuskan aturan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru memicu polemik dan mengabaikan kepentingan perempuan serta anak.

Menanggapi kontroversi ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudhi, menegaskan bahwa Pergub No. 2/2025 bukan untuk melanggengkan poligami, melainkan justru untuk melindungi setiap keluarga ASN. Pergub ini, menurutnya, bertujuan untuk memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian ASN Jakarta.

“Yang sedang viral itu seakan-akan kami mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak benar. Kami tidak ingin nantinya ada ASN tiba-tiba sudah cerai atau nikah lagi, tapi tidak lapor. Kalau nanti ketahuan, akan ada sanksinya,” tutur Teguh, dilansir dari Kompas.

Ia juga menjelaskan bahwa ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin dari atasan dan mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, bertujuan agar pernikahan dan perceraian ASN tidak dilakukan secara sembarangan.

Hingga saat ini, perdebatan mengenai Pergub ini masih berlangsung, dengan berbagai pihak yang meminta agar aturan tersebut dikaji ulang demi kepentingan perlindungan perempuan dan keluarga.

(AN)