“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu puasa sebagaimanat telah diwajibkan atas orang-orangsebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 183).
Dari ayat tersebut jelaslah bahwa kewajiban puasa bukan atas kita, umat Muhammad Saw. saja, melainkan juga diwajibkan atas orang-orang atau umat sebelum kita.
Umat sebelum kita, menurut sementara ahli tafsir, adalah orang-orang Yahudi dan ada sejak Nabi Adam As., meskipun cara dan waktunya tidak sama seperti puasa Ramadhan kita.
Menurut apa yang tersurat dan tersirat dalam ayat tersebut, perintah puasa memang ditunjukan kepada orang-orag yang beriman. Dan kewajiban puasa memang bagi orang yang sudah Islam. Artinya orang Islam atau yang pernah Islam (orang murtad, na’udzu billah min dzalik). orang kafir tidak. Meskipun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa orang kafir juga terkena perintah, cuma syarat wajib puasanya adalah Islam.
Kewajiban puasa bahkan-ada yang berpendapat- sudah ada sejak Nabi Adam As. (kira-kira sekian ribu tahun yang lalu).
Sumber: Fikih Keseharian Gus Mus, hal 221, Khalista, Surabaya.