Saya tidak akan berpolemik perihal seorang ustadz yang meminum air kencing sebagai obat dengan membawa sebuah hadis riwayat Imam Bukhari. Saya hanya ingin mendudukan posisi hadis melalui pemahaman para ulama. Sehingga kesucian dan kemuliaan syariat apalagi Nabi Muhammad shalallahu alayhi wasallam tidak dipersepsikan seolah sama seperti yang dilakukan oleh Ustadz tersebut.
Mayoritas Ulama Menghukumi Kencing Hewan Adalah Najis
Memang masih ditemukan pendapat dari sebagian ulama Mujtahid tentang kesucian air kencing hewan yang boleh dimakan, seperti Imam Malik dan Imam Ahmad.
Namun ahli hadis Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:
ﻭﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻟﺠﻤﻬﻮﺭ اﻟﻰاﻟﻘﻮﻝ ﺑﻨﺠﺎﺳﺔ اﻷﺑﻮاﻝ ﻭاﻷﺭﻭاﺙ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺄﻛﻮﻝ اﻟﻠﺤﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa kencing dan kotoran semua hewan adalah najis, baik hewan yang halal dimakan atau yang haram dimakan (Fath Al-Bari, 1/338)
Hukum Berobat Dengan Benda Najis
Mufti Al-Azhar Mesir, Syekh Athiyyah Shaqr menjelaskan:
ﺃﻣﺎ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﺎﻟﻨﺠﺲ ﻏﻴﺮ اﻟﺨﻤﺮ، ﻭﺗﻨﺎﻭﻝ اﻟﻨﺠﺲ ﺣﺮاﻡ، ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﺃﻣﺎ ﻋﻨﺪ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭﺗﻮاﻓﺮ اﻟﺪﻭاء اﻟﺤﻼﻝ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ
Berobat dengan benda najis selain khamr dan mengkonsumsi benda najis adalah haram. Para ulama berkata: “Hal itu tidak boleh kecuali darurat. Dan ketika dalam keadaan normal dan tersedianya obat yang halal maka tidak boleh”
ﺃﻣﺎ اﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ اﻷﺧﺮﻯ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﻔﺎء ﻭﻳﻤﻜﻦ اﻟﺘﺪاﻭﻯ ﺑﻬﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻯ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻣﺮﻓﻮﻋﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ” ﺇﻥ ﻓﻰ ﺃﺑﻮاﻝ اﻹﺑﻞ ﺷﻔﺎء ﻟﻠﺬﺭﺑﺔ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ” ﺃﻯ اﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﻣﻌﺪﺗﻬﻢ
Sedangkan benda-benda haram selain khamr maka boleh jadi mengandung kesembuhan dan bisa dijadikan pengobatan saat darurat. Sungguh Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan: dari Ibnu Abbas secara marfu’kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya dalam air kencing unta ada kesembuhan untuk penyakit yang terdapat di dalam perut”
ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺑﻬﺎ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻛﻤﺎ ﺭﺧﺺ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻠﺰﺑﻴﺮ ﺑﻦ اﻟﻌﻮاﻡ ﺑﻠﺒﺲ اﻟﺤﺮﻳﺮ ﻟﻮﺟﻮﺩ ﺣﻜﺔ ﻓﻰ ﺟﺴﺪﻩ
Meski demikian tidak boleh berobat dengan kencing unta kecuali darurat (tidak ada obat lain, jika tidak memakainya bisa mati), seperti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memberi keringanan kepada Zubair bin awwam menggunakan kain sutra karena ia mengalami gatal di kulitnya
Syarat Berobat Dengan Benda Haram
ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺨﺒﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻃﺒﻴﺐ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﺪﻝ، ﻭﺃﻻ ﻳﻮﺟﺪ ﺩﻭاء ﺣﻼﻝ ﺃﻭ ﺷﻰء ﺃﺧﻒ ﺣﺮﻣﺔ
Syaratnya (1) Disarankan oleh dokter Muslim yang dapat dipercaya (2) Tidak ada obat yang halal (3) Atau obat yang lebih ringan keharamannya (Fatawa Al-Azhar 10/109)
Bantahan Dari Ahli Hadis
ﻭﻓﻲ ﺗﺮﻙ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﻴﻊ اﻟﻨﺎﺱ ﺃﺑﻌﺎﺭ اﻟﻐﻨﻢ ﻓﻲ ﺃﺳﻮاﻗﻬﻢ ﻭاﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺃﺑﻮاﻝ اﻹﺑﻞ ﻓﻲ ﺃﺩﻭﻳﺘﻬﻢ ﻗﺪﻳﻤﺎ ﻭﺣﺪﻳﺜﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻧﻜﻴﺮ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺗﻬﺎ ﻗﻠﺖ ﻭﻫﻮ اﺳﺘﺪﻻﻝ ﺿﻌﻴﻒ ﻷﻥ اﻟﻤﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺇﻧﻜﺎﺭﻩ ﻓﻼ ﻳﺪﻝ ﺗﺮﻙ ﺇﻧﻜﺎﺭﻩ ﻋﻠﻰ ﺟﻮاﺯﻩ ﻓﻀﻼ ﻋﻦ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ
Para ulama membiarkan jual beli kotoran kambing di pasar dan penggunaan kencing unta sebagai obat sejak dulu dan sekarang tanpa ada bentuk ingkar dari ulama adalah dalil kalau air kencing unta adalah suci. Saya (Ibnu Hajar) berkata: “Ini adalah metode ijtihad yang lemah. Sebab urusan khilafiyah tidak wajib diingkari. Maka ketiadaan para ulama mengingkarinya tidak serta merta menunjukkan hukum boleh apalagi kesuciannya” (Fath Al-Bari, 1/338)
Faktor Darurat Menjadi Boleh
Sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 173)
Artikel ini ditulis oleh KH. Ma’ruf Khozin, Anggota Aswaja NU Center PWNU Jatim