Islami.co (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji untuk tahun 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, menyatakan bahwa pengadaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
“Proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh anggota tim telah menandatangani pakta integritas sebelum melaksanakan tugas,” ujar Subhan Cholid, Senin (16/9/2024).
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tiga layanan utama bagi jemaah haji di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Subhan menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan penyediaan layanan ini mencakup pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen dan teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Setelah melalui tahapan tersebut, tim akan mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. “PPK kemudian akan menindaklanjuti dengan melakukan kontrak dengan penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” terang Subhan.
Ia juga menekankan bahwa proses pengadaan layanan ini didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal, sehingga pengawasan dilaksanakan secara terbuka. Menurut Subhan, setiap tahapan dapat dipantau, dan jika ada penyelewengan, pasti akan mudah terdeteksi oleh tim pengawas.
(AN)