Shalat memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin mengerjakannya, termasuk pandangan mata ketika shalat. Aturan shalat terdiri ata dua: aturan sebelum shalat dan aturan saat mengerjakan shalat.
Sebelum shalat, orang harus berwudhu dulu, memastikan kalau tidak ada najis yang menempel pada baju dan tubuhnya, dan lain-lain. Sementara aturan dalam shalat adalah tidak boleh berbicara, banyak bergerak, tertawa, dan lain-lain.
Dalam shalat, seluruh anggota tubuh diatur posisinya dan tidak boleh melakukan gerakan di luar shalat lebih dari tiga kali karena hal itu dapat membatalkan shalat. Termasuk dalam hal ini soal pandangan atau ke mana seharusnya pandangan mata diarahkan saat shalat.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
وسن إدامة نظر محل سجوده لأن ذلك أقرب إلى الخشوع، ولو أعمى، وإن كان عند الكعبة أو في الظلمة، أو في صلاة الجنازة. نعم، السنة أن يقتصر نظره على مسبحته عند رفعها في التشهد لخبر صحيح فيه..
Artinya, “Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyu’, sekalipun tuna tentra, sedang shalat dekat Ka’bah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.”
Merujuk pada pendapat di atas, orang yang shalat dianjurkan mengarah ke tempat sujud, mulai dari takbiratul ihram sampai salam meskipun shalat di depan Ka’bah atau di tempat yang gelap. Anjuran menghadap tempat sujud itu bertujuan agar shalat yang dilakukan bisa lebih fokus dan khusyu’. Namun pada saat tasyahud akhir, dianjurkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk ketika mengangkatnya.
Dengan demikian, tidak pantas bila dalam shalat mata melirik ke kanan dan kiri, ke atas dan ke bawah, sebab bisa menganggu konsentrasi saat mengerjakan shalat. Apalagi sampai menggelengkan kepala ke kanan dan kiri, atau ke atas dan ke bawah. Aktivitas itu bahkan bisa membatalkan shalat kalau lebih dari tiga kali gerakan.
Tulisan ini pernah dimuat di NU Online