Seorang pendakwah yang akrab disapa Maheer At-Thuawilibi sepertinya memang cukup kontroversial dalam setiap perbincangannya, kendati telah meninggal dunia. Jika semasa hidup dia kerap terlibat baku cuitan dengan orang-orang yang dianggapnya keliru, maka sekarang alasan kematian pendawah bernama asli Soni Eranata itu ramai diperbincangkan.
Menurut versi polisi, Maaher meninggal karena sakit di dalam rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam.
“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).
Tak butuh waktu lama, kabar yang diduga sebagai hoaks pun turut meramaikan lini masa. Ada isu yang mengatakan bahwa Maaher sempat disiksa sebelum meninggal dunia.
Meski begitu, kabar tak berdasar itu lantas dibantah mentah-mentah pihak keluarga. Pihak keluarga menegaskan selama ditahan Ustadz Maaher diperlakukan dengan baik.
“Aman kok, almarhum nggak disiksa. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik,” ujar Jamal, kakak ipar almarhum Maaher, dikutip detik.com.
Tak hanya keluarga, Polisi juga sempat menyampaikan ancaman buat para penyebar kabar bohong.
“Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit,”. kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, dikutip CNNIndonesia.
“Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Terpisah, penyidik KPK Novel Baswedan berkicau di twitter soal kematian Maaher.
Dalam cuitannya, Novel menulis, ‘Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh…,’
Hanya saja, cuitan Novel itu ternyata mendapat masalah. Novel dinilai tak memiliki kewenangan untuk mengomentari lembaga penegak hukum lain. Ini seperti dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas PPMK Joko Priyoski.
“Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” ujar Joko, di Bareskrim Polri, Kamis (11/2).
Joko melaporkan Novel dengan sangkaan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Joko juga mendesak agar Dewan Pengawas KPK memberi sanksi kepada Novel terkait pernyataannya di media sosial tentang Maaher.
Yah, semoga almarhum tenang di alam sana, kendati dunia media sosial seisinya ternyata masih saja memperbincangkan Maaher at-Thuwailibi.