
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, sering kali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kapan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah. Mari kita bahas lebih lanjut.
Seorang Muslim mungkin merasa bingung mengenai waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Apakah sebaiknya dibayar di awal bulan Ramadhan, atau menunggu hingga menjelang hari raya Idul Fitri? Pertanyaan ini sering kali mengganggu pikiran, terutama bagi mereka yang ingin memastikan bahwa ibadah mereka diterima.
Dalam Islam, terdapat beberapa waktu yang diakui untuk membayar zakat fitrah, yang dibagi menjadi lima kategori: waktu jawaz, waktu wajib, waktu fadilah, waktu makruh, dan waktu harom. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing waktu tersebut:
- Waktu Jawaz: Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan. Ini adalah waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah, meskipun tidak menjadi waktu yang utama.
- Waktu Wajib: Waktu wajib untuk membayar zakat fitrah adalah mulai saat terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Jika zakat tidak dibayarkan sebelum waktu ini, maka kewajiban zakat fitrah menjadi terlewat.
- Waktu Fadilah (Utama): Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum berangkat melaksanakan sholat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang sangat dianjurkan, karena zakat fitrah yang dibayarkan pada waktu ini akan lebih bermanfaat bagi penerima.
- Waktu Makruh: Mengeluarkan zakat fitrah setelah melaksanakan sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari adalah makruh. Meskipun zakat tetap sah, namun sebaiknya dihindari.
- Waktu Harom: Mengeluarkan zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri adalah haram. Pada waktu ini, zakat fitrah tidak lagi dianggap sah dan tidak memenuhi syarat sebagai zakat fitrah.
Hal ini merujuk dalam penjelasan yang disebutkan Al-Bujairimi alal Khatib:
الحاصل أن لها خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة فوقت الجواز أول الشهر والوجوب ادا غربت الشمس والفضيلة قبل الخروج لصلاة العيد والكراهة تأخيرها عن صلاته إلا لعدر من انتظار قريب أو أحوج والحرمة تأخيرها عن يوم العيد.
“Kesimpulannya, zakat fitrah memiliki lima waktu: waktu jawaz, waktu wajib, waktu fadilah, waktu makruh, dan waktu harom. Waktu jawaz adalah awal bulan, waktu wajib adalah saat terbenamnya matahari (malam Idul Fitri), waktu fadilah adalah sebelum keluar untuk sholat Id, waktu makruh adalah menundanya setelah sholat kecuali ada udzur, dan waktu harom adalah menundanya setelah hari raya.”
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Namun demikian, kita perlu mempertimbangkan beberapa kemungkinan, seperti lupa, buru-buru, atau tidak ada amil maupun mustahiq yang bisa diberikan zakat, alhasil malah zakat tidak bisa tersalurkan. Sehingga meskipun waktu yang paling utama adalah sebelum shalat Idul Fitri, namun ada baiknya dibayar pada malamnya atau pada waktu jawaz.
Wallahu a’lam.