Kapan Logo Halal Pertama Kali Digunakan di Indonesia?

Kapan Logo Halal Pertama Kali Digunakan di Indonesia?

Kapan Logo Halal Pertama Kali Digunakan di Indonesia?

Logo halal yang kita temukan tidak hanya di kemasan produk makanan dan minuman, tapi juga kini merambah produk-produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, bahkan sebagian merambah ke produk-produk yang tidak biasa. Sebut saja kulkas, dan deterjen. Dua produk terakhir tersebut kini juga menggunakan logo halal. Sebenarnya, seperti apa sejarah penggunaan logo halal digunakan di Indonesia?

Dikutip dari historia.id, Hendri F. Isnaeni dalam Sejarah Awal Logo Halal, logo halal pertama kali muncul pada masa Pemerintah Orde Baru. Saat itu pemerintah ingin menyelesaikan perselisihan di masyarakat terkait lemak babi. Dari kebijakan itu, Pemerintah kemudian meminta Majelis Ulama Indonesia untuk terlibat aktif. Dari kebijakan itu, lahirlah unit lembaga di bawah MUI bernama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada 6 Januari 1989.

Menurut Isnaeni, sebenarnya upaya pengawasan komposisi “barang haram” dalam produk pangan sudah dilakukan sebelum LPPOM MUI didirikan. Dalam buku Sejarah Pembangunan Farmasi di Indonesia, Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan, Sunarto Prawirosujanto mengatakan, persoalan makanan yang mengandung daging babi pertama kali dilakukan di tahun 1976.

Menteri Kesehatan kala itu,  Prof. Dr. GA. Siwabessy mengeluarkan SK Menteri Kesehatan No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Daging Babi.

Implikasi dari aturan itu adalah penggunaan tanda bagi setiap makanan yang menggunakan salah satu unsur dari hewan babi. Prof. Siwabessy langsung menyetujui SK itu, meskipun ia beragama Kristen. “Pertimbangan waktu itu, 99 % makanan di Indonesia waktu itu statusnya halal, sehingga lebih praktis menggunakan logo penanda “babi” bagi 1 % pangan yang tidak halal,” jelas Sunarto.

Sepuluh tahun kemudian, 1985, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan era itu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama no. 427/Men.Kes/SKB/VIII/1985 tentang penulisan label “halal” pada label makanan. Skema yang dijalankan adalah label halal dibuat oleh produsen setelah laporan komposisi bahan dan proses pengolahan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Pengawasan laporan tersebut dilakukan oleh Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan. Pihak Departemen Agama juga masuk dalam tim tersebut.

Sejarah “logo halal” pada produk makanan kemudian berlanjut tahun 1988. Mengutip dari CNN Indonesia, ceritanya, waktu itu seorang dosen teknologi pangan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Dr. Ir. H. Tri Susanto, M App Sc., mengeluarkan rilis penelitian yang tersebar di sejumlah media. Dalam rilis tersebut disebut bahwa ada sejumlah jenis makanan seperti susu, biskuit, coklat, es krim, kecap dan lainnya yang diindikasikan mengandung lemak babi. Berita itu pun menimbulkan gejolak di masyarakat.

Pemerintah kemudian meminta MUI berperan aktif menyelesaikan persoalan ini. Hasilnya, MUI kemudian mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat obatan dan Kosmetika (LPPOM) di tahun 1989 yang fungsinya sebagai pemeriksa dan otoritas pemberi sertifikasi halal.

Pada tahun 1996, posisi sertifikat halal MUI semakin kuat dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI. Setelah reformasi, nota kesepakatan itu ditingkatkan otoritasnya lewat penerbitan Keputusan Menteri Agama 518 dan 519 tahun 2001. Hal itu menjadikan MUI sebagai satu-satunya otoritas yang berperan dalam pemeriksaan, audit, penetapan fatwa, dan penerbitan sertifikasi halal. Kewenangan itu terus berlanjut hingga tahun 2019, ketika UU terkait Jaminan Produk Halal diterapkan wewenang pemberian sertifikasi produk halal diambil alih oleh BPJPH Kementerian Agama. (AN)