Dalam setiap ibadah, kita dianjurkan untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Kita dianjurkan untuk melakukan berbagai kesunnahan-kesunnahan agar ibadah kita sempurna. Dan tentunya, dengan kesempurnaan ibadah kita, kita berharap agar mendapatkan keutamaan dari ibadah tersebut serta yang paling penting adalah Allah senantiasa meridhai kehidupan kita.
Salah satu ibadah tersebut adalah shalat. Di antara kesempurnaan shalat adalah melakukannya dengan khusyu’ dan melakukan kesunnahan-kesunnahannya. Lalu, jika kita merasa shalat kita belum sempurna, karena terlewatkan kesunnahannya dan lain sebagainya, apakah boleh kita mengulang?
Dalam kitab Fiqh Manhaji ala Madzhabi Imam as-Syafii dijelaskan bahwa diperbolehkan mengulang shalat fardhu jika merasa belum sempurna. Bahkan hukumnya istihbab (sunnah).
Misalnya, kita telah melaksanakan shalat dhuhur sendirian (tidak berjamaah), kemudian mendapati orang lain berjamaah, maka disunnahkan mengulang shalat dhuhur tadi bersama orang-orang yang berjamaah tersebut.
Shalat dhuhur yang pertama kali dilaksanakan dengan sendirian tadi memang menggugurkan kewajiban, tapi shalat dhuhur kedua yang dilakukan berjamaah ini berlaku sunnah. Sehingga kalaupun tidak dilakukan tidak masalah.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.
أنه صلى الله عليه وسلم صلى صبح فرأى رجلين لم يصلي معه فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ كُنَّا صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw shalat shubuh dan melihat dua orang tidak shalat bersamanya, kemudian beliau bersabda, “Apa yang membuatmu tidak mengerjakan shalat bersama kita,” kemudian mereka berkata, “kita sudah shalat di perjalanan wahai Rasul.” Kemudian Rasul bersabda, “Jangan lakukan lagi! Jika kalian shalat di perjalanan kemudian kalian mendatangi masjid shalat jamaah, maka shalatlah (lagi) bersama jamaah tersebut, sesungguhnya hal itu berlaku bagi kalian sunnah.”
Namun jika sudah berjamaah dan merasa tidak ada kekurangan dalam shalat, kita tidak disunnahkan mengulang.
Wallahu A’lam.