Jemaah Haji Dilarang Merokok di Area Tertentu, Dendanya Cukup Mahal

Jemaah Haji Dilarang Merokok di Area Tertentu, Dendanya Cukup Mahal

Jemaah Haji Dilarang Merokok di Area Tertentu, Dendanya Cukup Mahal

Islami.co (Haji 2024) – Kemenag menghimbau kepada jemaah haji untuk tidak merokok di area-area yang ditetapkan pemerintah Saudi. Hal ini karena merokok ditempat tertentu bisa menjadi masalah bagi jemaah.

Hal ini disampaikan Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda. Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

Selain larangan tersebut, Jemaah haji juga dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi.

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan. Beberapa aturan yang diterbitkan tersebut harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

(AN)