Jaringan Nasional Gusdurian Tolak Pemilu Ditunda! Ini Penjelasannya

Jaringan Nasional Gusdurian Tolak Pemilu Ditunda! Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan amanat konstitusi yang pelaksanaannya harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Mewacanakan “Pemilu ditunda” sama saja dengan mencederai konstitusi.

Jaringan Nasional Gusdurian Tolak Pemilu Ditunda! Ini Penjelasannya

Belum lama ini, pada 2 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan kontroversial. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, yang semestinya digelar pada tahun 2024, diubah menjadi tahun 2025.

Putusan itu bermula dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol. Dengan demikian, putusan ini seolah menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi 3 (tiga) periode dan juga penundaan penyelenggaraan Pemilu.

Seperti diketahui, Pemilu merupakan amanat konstitusi yang pelaksanaannya harus dipenuhi sesuai ketentuan  yang berlaku. Maka, mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi.

Pada berbagai kesempatan, Presiden RI Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju.

Namun di sisi lain, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan. Merespon wacana tersebut, tidak sedikit warga negara dan kelompok masyarakat yang menolak wacana penundaan Pemilu.

Salah satu di antaranya adalah Jaringan Nasional Gusdurian. Katanya, Jaringan Gusdurian berkomitmen mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya untuk memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil.

“Hal itu telah berdasarkan rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) Gusdurian di Surabaya pada Oktober 2022.” Demikian keterangan tertulis, seperti ditermia islami.co.

Lebih lanjut, di dalam rilis, Jaringan Gusdurian juga menyatakan sikap terkait wacana penundaan Pemilu, sebagai berikut:

1. Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 (lima) tahun.

2. Meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.

3. Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu.

4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat. Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan GUSDURian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.