JERMAN, ISLAMI.CO – Jerman bersuara keras soal warga Palestina di Gaza yang disuruh pergi dari tanah kelahirannya. Bagi Jerman hal ini tidak bisa dibenarkan.
Dilansir Antara, Pada Rabu waktu setempat, pihak pemerintah Jerman secara resmi mengecam keras menteri keamanan Israel, Itamar Ben-Gir. Pihak Israel itu menyeru para warga Palestina untuk pergi dari Gaza.
Alasan Israel, mereka bisa membangun kembali daerah kantong yang dilanda perang tersebut
“Pernyataan Ben-Gvir merupakan “provokasi yang tidak dapat diterima dan sangat ditentang Pemerintah Federal. Kami mengecam keras hal ini,” kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri Kathrin Deschauer kepada jurnalis di Berlin, ibu kota Jerman.
“Pemerintah federal menentang pernyataan dan proyek semacam ini. Gaza adalah milik warga perempuan dan laki-laki Palestina,” kata Deschauer.
“Pemerintah federal menolak permukiman Israel (di Gaza), ini tidak hanya bertentangan dengan hukum internasional tetapi juga pasti merugikan solusi politik apa pun, termasuk yang terkait dengan solusi dua negara,” ujarnya, menambahkan.
Ucapan Ben-Gvir ramai di media sosial. Ucapan itu dilontarkann itu pada Senin (21/10) dalam konferensi yang dihadiri kalangan pemukim Israel beraliran sayap kanan.
Konferensi itu dilangsungkan dekat perbatasan dengan Jalur Gaza dan bertujuan untuk mendesak pembangunan kembali pemukiman Yahudi di daerah kantong Palestina tersebut.
Pada acara yang mengusung slogan “Gaza milik Kita, Selamanya” dan “Bersiap menempati kembali Gaza” itu, Ben-Gvir mengatakan bahwa “mendorong emigrasi” penduduk Palestina dari wilayah itu merupakan solusi “paling etis” untuk konflik saat ini.
“Jika kita mau, kita dapat memperbarui permukiman di Gaza,” kata pemimpin ultranasionalis tersebut.
“Kita (juga) bisa melakukan hal lain – mendorong emigrasi. Sebenarnya, ini adalah solusi paling etis dan paling tepat,” imbuhnya.
Tidaak hanya Jerman, Amerika Serikat juga disebut menolak gagasan penguiran itu.
Menurut situs berita Israel, Walla, inisiatif semacam itu dapat mempersulit pembelaan Israel dalam kasus hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, mengingat hukum internasional menganggap pemukiman di wilayah pendudukan sebagai tindakan ilegal.
Afrika Selatan pada Desember 2023 mengadukan Israel di ICJ, dan menuding pemerintah Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948. Pengadilan tersebut memulai sidang pada Januari terkait langkah-langkah perlindungan untuk Gaza.