Tanpa kita sadari, bumi yang kita tempati hari demi hari semakin sakit. Sakitnya bumi sepertinya bukan karena Tuhan ingin demikian, tetapi karena ulah tangan manusia. Di tengah kehidupan modern, manusia sebenarnya secara perlahan namun pasti telah merusak sistem lingkungan yang menopang kehidupannya.
Bukti terjadinya kerusakan lingkungan sendiri sangat jelas, mulai menipisnya lapisan ozon, climate change, banjir, erosi, tanah longsor, pendangkalan sungai, krisis air bersih, dan lain sebagainya. Kerusakan lingkungan tersebut pada akhirnya berakibat pada kehidupan manusia yang tidak sehat.
Jika dicermati, kerusakan lingkungan terjadi akibat pandangan dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Perilaku manusia yang kurang kesadaran dan tidak bertanggungjawab terhadap lingkungannya, serta orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik sangat berpengaruh dalam merusak lingkungan hidup. Hal tersebut sebagaimana firman Allah swt. dalam surah ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ
Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Islam sendiri sejatinya adalah agama atau jalan hidup yang lengkap, relevan di setiap zaman dan tempat, serta peduli dengan persoalan lingkungan (rahmatan lil alamin). Bukti bahwa Islam adalah agama yang peduli terhadap lingkungan hidup sangatlah banyak, dan bisa kita dapati dalam berbagai sumber ajarannya, khususnya sumber utama ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam berbagai literatur keilmuan mulai dari Aqidah, Fiqh, Tasawuf, Sejarah, Ushul Fiqh, Filsafat dan lain sebagainya juga banyak membahas persoalan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bukti jika Islam adalah agama yang ramah dan peduli dengan lingkungan, yaitu adanya perintah untuk bersuci sebelum melaksanakan ragam ibadah kepada Allah, misal shalat lima waktu. Salah satu syarat sahnya shalat juga ditentukan oleh suci tidaknya seseorang dari hadas kecil maupun besar. Dan, cara untuk bersesuci (thaharah) dari hadas kecil maupun besar adalah dengan wudhu dan mandi besar. Sedangkan syarat sah kedua cara bersesuci tersebut adalah dengan air yang suci dan mensucikan.
Air suci yang mensucikan tentu akan sulit ditemukan ketika lingkungan rusak. Walaupun untuk hadast kecil, posisi air bisa digantikan dengan debu maupun batu, namun debu yang sah untuk bersesuci juga debu yang bersih, suci, dan tidak membahayakan jiwa manusia. Itupun dengan catatan jika kesulitan mendapatkkan air. Dari sini terlihat jelas bahwa air yang merupakan entitas penting lingkungan hidup adalah kebutuhan primer manusia.
Dalam tahap selanjutnya, yaitu saat melaksanakan ibadah, sebut saja shalat. Salah satu syarat sahnya shalat harus dilakukan di tempat yang suci dari najis. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat peduli dengan lingkungan hidup. Tempat-tempat yang rusak, yang tercemar, dan membahayakan tentu bukan tempat yang dibolehkan untuk melakukan ibadah. Penjelasan tersebut, hanyalah sedikit gambaran awal kepeduliaan Islam terhadap lingkungan hidup.
Jika merujuk pada sumber utama ajaran Islam, banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang menjelaskan tentang kewajiban manusia untuk menjaga kehidupan dan merawat bumi. Mulai dari larangan untuk berbuat kerusakan, menjadi pemimpin (khalifah fil ardh), menjadi manusia yang selalu berfikir dan merenungkan berbagai ciptaan Allah SWT dan lain sebagainya. Itu semua menunjukkan Islam agama yang sangat ramah dan peduli dengan lingkungan (eco-friendly).
Namun yang terjadi saat ini, justru prinsip-prinsip yang mengatur keselarasan hidup manusia agar hidup harmonis dengan alam, yang dipesankan ajaran agama banyak diabaikan. Bahkan, alam seolah-olah menjadi hal yang terpisah darinya, dan alam diciptakan oleh Tuhan untuk manusia, sehingga manusia berhak untuk berlaku sesuka hatinya.
Pandangan tersebut berakibat pada dominasi manusia terhadap kegiatan yang menaklukan dan menguasai alam, namun mengabaikan prinsip-prinsip kepedulian dan hidup harmonis dengan alam. Akibatnya, kita saat ini merasakan hasil kealpaan yang dilakukan oleh sebagian manusia untuk memperhatikan peringatan-peringatan yang pada dasarnya telah disampaikan oleh Allah swt melalui Al-Qur’an dan utusanNya, yaitu Muhammad saw.
Jika digali secara mendalam, Islam mempunyai banyak konsep dalam menjaga dan memelihara lingkungan. Yusuf Al-Qaradhawai menyebutkan konsep-konsep tersebut, mulai dari penanaman pohon dan penghijauan, anjuran untuk bertani dan menanam, pembajakan tanah dan pemupukan, pemanfaatan lahan mati, menjaga kebersihan, menjaga sumber daya alam, menjaga kesehatan manusia, berlaku adil kepada sesama makhluk ciptaan Tuhan lainnya dan tentunya tidak berlebihan dalam melakukan sesuatu, termasuk ketika memanfaatkan lingkungan hidup.
Kesalahan cara pandang atau pemahaman manusia tentang sistem lingkungannya, juga mempunyai andil besar terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia saat ini. Cara pandang dikotomis yang memandang alam sebagai bagian terpisah dari manusia, dan paham antroposentris yang menganggap bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Cara pandang antroposentris banyak melahirkan perilaku yang eksploitatif, dan tidak bertanggungjawab terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungannya. Disamping itu, paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sains dan teknologi juga mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan, baik skala global maupun lokal.
Sebagai agama yang ramah dan mempunyai kepedulian pada lingkungan, Islam memandang lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari keimanan kepada Allah swt. Karena alam semesta, termasuk bumi beserta isinya yang kita tempati adalah ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, mengenal dan memahami serta memelihara alam adalah bagian dari keimanan seorang hamba kepada Yang Maha Menciptakan. Dengan kata lain, perilaku manusia terhadap alam dan lingkungannya adalah cerminan dari akhlak, dan keimanan seseorang. Oleh sebab itulah, memelihara lingkungan adalah kewajiban yang setara dengan kewajiban ibadah-ibadah sosial yang lain, bahkan setara dengan kewajiban mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa dibulan ramadhan dan berhaji. Dan sebaliknya, perbuatan merusak lingkungan atau perbuatan yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan setara dengan perbuatan dosa besar, seperti pengingkaran terhadap Sang Maha Kasih dan Pemelihara.
Hal itu semua tidak lain karena alam semesta berfungsi sebagai sarana bagi manusia untuk mengenal kebesaran dan kekuasaan Tuhan (beriman kepada Tuhan), alam semesta juga tanda atau ayat-ayat Allah swt. Manusia dilarang memperhamba alam, dan dilarang menyembah kecuali hanya kepada Allah yang Menciptakan alam.
Alam dengan segala sumber dayanya adalah media (wasa’ail) yang diciptakan Allah swt untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an terdapat larangan berlebih-lebihan, termasuk juga dalam memanfaatkan sumber daya alam guna menunjang kehidupan manusia.
Islam juga tidak memperkenankan pemanfaatan sumber daya alam yang hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini, sementara hak-hak pemanfaatan bagi generasi mendatang terabaikan. Oleh sebab itulah, dalam Islam manusia mempunyai kewajiban untuk memelihara alam yang bertujuan untuk keberlanjutan kehidupan, tidak hanya bagi manusia saja tetapi bagi semua makhluk hidup yang lainnya.
Berbagai tindakan manusia dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, dan mengabaikan asas pemeliharaan yang mengakibatkan degradasi dan kerusakan lingkungan, adalah perbuatan yang dilarang (haram) dan akan mendapatkan hukuman. Sebaliknya, manusia yang mampu menjalankan peran pemeliharaan dan konservasi alam dengan baik, maka baginya tersedia balasan ganjaran dari Allah swt.
Semua usaha pemeliharaan lingkungan pada dasarnya sama halnya dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, ekonomi, keamanan, kemanusiaan, keadilan. Karena perbuatan dosa pencemaran dan pengrusakan lingkungan, sama halnya menodai subtansi keberagamaan yang benar. Bahkan, secara tidak langsung meniadakan eksistensi manusia sebagai khalifah fi al-ard (pemimpin di muka bumi) yang bertugas menjaga dan memelihara, bukan raja yang berlaku semena-mena. Oleh karena itu, manusia tidak boleh lupa bahwa ia diangkat sebagai khalifah karena kekuasaan Allah swt, di atas bumi yang diciptakan-Nya. Sehingga perusakan terhadap lingkungan secara implisit telah menodai perintah Allah swt untuk menjaga dan memelihara alam serta lingkungan, membangun dan memperbaikinya.
Oleh sebab itulah, menjaga lingkungan (hifdz al-Bi’ah) adalah bagian dari tujuan tertinggi syari’ah Islam, karena ketika lingkungan rusak segala aktifitas kehidupan umat manusia terganggu dan membahayakan kehidupan masyarakat dan generasi mendatang. Walaupun Islam selamanya adalah agama yang sempurna dan tetap (rukun Islamnya lima dan rukun imannya enam), namun cara beragama umat yang memeluknya juga harus terus berkembang, termasuk dalam menyikapi problem lingkungan yang semakin hari semakin memprihatinkan.