Inilah Rukun Haji Lengkap Berdasarkan Tuntunan Ulama

Inilah Rukun Haji Lengkap Berdasarkan Tuntunan Ulama

Inilah Rukun Haji Lengkap Berdasarkan Tuntunan Ulama
Ilustrasi: Para jamaah haji sedang melakukan thawaf

Sebagaimana diketahui, rukun ialah sesuatu yang berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya sebuah ibadah. Kalau rukun tidak dikerjakan, ibadah yang dilakukan tidak sah. Dengan demikian, setiap aktifitas yang berkaitan dengan rukun haji harus dilakukan seutuhnya. Kalau tidak dilakukan, haji yang dikerjakan tidak sah dan harus diqadha.

Rukun haji ada enam: ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Berikut uraian singkatnya:

Pertama, ihram, sebagaimana ibadah pada umumnya, niat termasuk bagian penting dalam ibadah. Posisi niat pada saat haji dimulai saat melakukan ihram.

Kedua, wukuf di Arafah, dalam hadis disebutkan bahwa haji itu adalah arafah. Artinya, wukuf di Arafah menjadi ritual penting dalam haji. Wukuf biasanya dimulai pada tanggal 9 dzulhijah setelah tergelincir matahari sampai waktu subuh tanggal 10 Dzulhijah. Orang yang diwajibkan melakukan wukuf ialah orang yang memenuhi persyaratan sah ibadah, seperti tidak gila, sadar, dan lain-lain.

Ketiga, tawaf, dilakukan setelah wukuf di Arafah, dengan cara mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jemaah haji. Pada saat memulai tawaf, badan harus menghadap seutuhnya ke arah Hajar Aswad.

Keempat, sa’i dari Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.

Kelima, tahallul, yaitu mencukur rambut setelah menyelesaikan rukun haji. Dianjurkan bagi laki-laki untuk mencukur seluruh rambut dan bagi perempuan dianjurkan memendekkan rambut. Batas minimal tahallul menurut sebagian ulama ialah tiga helai rambut.

Keenam, tertib, rukun haji mesti dilakukan secara berurutan, dimulai dari ihram, wukuf, tawaf, sa’i, dan tahallul. Tidak boleh rukun yang kedua atau ketiga dilakukan di awal. Kalau tidak berurutan, maka hajinya tidak sah.

(Disarikan dari Fathul Qarib karya Ibnu Qasim)