Zakat dan Sedekah merupakan praktik ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan cara memberikan sebagian harta kepada orang lain. Meski serupa, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan. Adapun penjelasan berikut akan menguraikan perbedaan zakat dan sedekah dari aspek konseptual, yang saya sarikan dari buku “Islam yang Saya Anut” karya Prof. Quraish Shihab.
Zakat memiliki akar kata dari zakaa yang mengandung arti bertambah atau berkembang, serta suci atau bersih. Secara istilah syara’, zakat berarti kewajiban yang dibebankan agama kepada Muslim atas kepemilikan sejumlah harta dengan syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, zakat mengandung rahasia bahwa dengan mengeluarkannya, harta akan bertambah atau berkembang, dan dibersihkan.
Pertambahan atau perkembangan ini tentunya berdampak pada aspek material. Dengan memberi (zakat), akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, atau dampak ekonomi sehingga dalam perspektif yang lebih besar, mampu memberi dampak pula pada sector ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, arti pertambahan atau perkembangan juga mencakup pada si pemilik harta sendiri. Dengan menunaikan zakat, si pemilik harta atau usaha dijamin akan lebih tenang dalam mengelola hartanya. Pasalnya, dengan berzakat ia sudah melaksanakan fungsi zakat sebagai pembersih harta yang diperoleh. Bisa jadi dalam perolehan harta, terdapat hal-hal yang bersifat syubhat (samar hukumnya) atau kurang baik.
Lebih luas lagi, dengan menunaikan zakat, individu Muslim sudah menuntaskan kewajibannya dalam pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat sekitar. Menurut hemat saya pribadi, mungkin bisa diibaratkan semacam CSR (Corporate Social Responsibility), namun secara individu. Kurang lebihnya ibarat perusahaan, seorang Muslim akan meraih reputasi akuntabel jika tidak mengemplang pajak dan CSR.
Meskipun sama-sama berupa pemberian, ada beberapa perbedaan zakat dengan sedekah. Antara lain adalah; sedekah tidak ditentukan besaran/nominalnya, tidak ditentukan siapa saja penerimanya dan waktunya. Sifatnya pun tidak wajib. Sebatas sunnah, atau anjuran. Akan lebih baik jika dilaksanakan. Adapun zakat, terdapat aturan nominal pemberian sesuai hitungan kepemilikan harta, ditentukan siapa saja penerimanya, serta waktunya yang dibatasi pada waktu tertentu.
Meski demikian, Allah Swt tidak jarang menggunakan istilah shadaqah (sedekah), sementara yang dimaksudkan adalah zakat. Seperti yang ada dalam QS At-Taubah: 60 yang berbicara tentang penerima zakat:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Sedekah atau shadaqah, memiliki akar kata dari shidq, yang berarti benar atau jujur. Pengistilahan ini mengisyaratkan bahwa sedekah harus dikeluarkan dengan benar: benar sejak dalam niat si pemberinya (secara ikhlas), benar dalam jumlah yang sesuai dengan agama, serta benar pula sasarannya.
Menurut hemat saya, hal ini menyiratkan bahwa aspek keikhlasan menjadi hal yang sangat penting dalam sedekah. Dalam artian ia harus dikeluarkan secara sukarela dan dengan tidak menyakiti si penerima.
Semua ibadah pun mensyaratkan adanya keikhlasan, namun dalam zakat, ia berfungsi sebagai kewajiban yang harus ditunaikan. Seperti halnya sebagai warga negara, kita dikenai aturan wajib membayar pajak atas kepemilikan. Sehingga unsur kesukarelaan tidak begitu menonjol, meskipun perlu diingat, segala sesuatu harus disertai dengan keikhlasan hati.
Dari sisi bahasa, sebagaimana arti akar katanya, zakat lebih menunjukkan gambaran dampak yang diperoleh baik bagi si pemberi maupun penerima zakat. Terlebih bagi si pemberi, dengan menunaikan zakat bisa membuat bertambah atau mensucikan dan membersihkan harta.
Wallahu a’lam bisshawab, semoga bermanfaat!