Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain Syarh Qurratul Ain, bahwa makmum tak perlu membaca surat pada saat imam membaca dengan keras (jahr), berbeda dengan shalat yang sirr (pelan), makmum tetap harus membaca surat karena ia tidak mendengar bacaan suratnya imam.
ولا سورة للمأموم في الجهرية بل يستمع قراءة إمامه فإن لم يسمعها لصمم أو بعد أو غيره قرأ سورة فأكثر إلى أن يركع الإمام إذ سكوته لا معنى له . وأما السرية فيقرأ فيها السورة لعدم سماعه قراءة إمامه ما لم يكن مسبوقا وإلا سقطت عنه السورة تبعا لسقوط الفاتحة أو بعضها
“Tidak perlu membaca surat bagi makmum pada shalat yang jahr, tetapi cukup mendengarkan bacaan imamnya. Jika tidak mendengar karena ia tuli atau jaraknya jauh atau alasan lain, maka makmum tersebut tetap membaca satu surat atau lebih sampai imam melakukan rukuk. Karena diamnya makmum tersebut tidak berarti apa-apa. Sedangkan pada shalat yang pelan (sirriyah), maka makmum tetap membaca surat, karena ia tidak mendengar bacaan imam, selama ia bukan makmum masbuq. Jika ia makmum masbuq, maka gugurlah bacaan suratnya sebagaimana gugurnya al-Fatihah atau sebagiannya.”
Lalu, apa yang dilakukan makmum saat imam membaca surat dengan keras? Makmum tersebut cukup mendengarkan bacaan suratnya imam. Hal ini senada dengan pendapat Syekh Nawawi di atas, sekaligus searah dengan hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasai.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
“Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Sesunggunya orang yang dijadikan imam itu untuk diikuti. Maka ketika ia membaca takbir, bertakbirlah kalian semua, dan jika ia membaca bacaan, diamlah dan dengarkan. Dan jika ia mengucapkan samiallahu liman hamidah, maka ucapkanlah allahumma rabbana lakal hamd,’” (HR. An-Nasai)
Wallahu a‘lam.