Perlukah Makmum Membaca Surat Pendek Saat Shalat Jamaah

Perlukah Makmum Membaca Surat Pendek Saat Shalat Jamaah

Saat berjamaah, apalagi saat menjadi makmum, ketika imamnya membaca surat-surat tersebut, masihkah kita disunahkan membaca surat tersebut? 

Perlukah Makmum Membaca Surat Pendek Saat Shalat Jamaah

Sudah lumrah kita ketahui bahwa ada beberapa bacaan yang biasa dibaca saat kita melaksanakan shalat. Saat berdiri misalnya, kita diwajibkan membaca Al-Fatihah dan disunahkan membaca surat pendek setelahnya.

Namun saat berjamaah, apalagi saat menjadi makmum, ketika imamnya membaca surat-surat tersebut, masihkah kita disunahkan membaca surat tersebut?

Surat pendek dalam hal ini hanya sebagai contoh saja. Karena bisa jadi imam membaca surat yang lebih panjang, tergantung surat apa yang dibaca oleh imam setelah membaca surat Al-Fatihah.

Menjawab hal ini, kita perlu merujuk sebuah hadits riwayat Imam An-Nasa’i berikut ini.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى صَلاَةَ الظُّهْرِ أَوِ الْعَصْرِ ، وَرَجُلٌ يَقْرَأُ خَلْفَهُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : أَيُّكُمْ قَرَأَ بِـ{سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ؟ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : أَنَا وَلَمْ أُرِدْ بِهَا إِلاَّ الْخَيْرَ . فَقَالَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم : قَدْ عَرَفْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ قَدْ خَالَجَنِيهَا.

“Dari Imran bin Hushoin, bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat zhuhur, atau ashar, kemudian seorang laki-laki di belakang Rasul, membaca sesuatu. Ketika sudah selesai shalat, Rasul bertanya, ‘Siapa di antara kalian yang tadi membaca Sabbihisma rabbikal a’la?’ Kemudian seorang laki-laki menjawab, ‘Saya wahai Rasul, saya hanya ingin melakukan kebaikan.’ Rasul pun kemudian berkata, ‘Aku telah mengetahui bahwa sebagian dari kalian menyelisihi bacaanku,’” (HR. An-Nasai).

Hadits di atas digolongkan oleh An-Nasai dalam bab “Tarkul qira’ah khalfal imam fi ma lam yajhar bihi” (tidak membaca surat di belakang imam yang membaca dengan tidak keras). Dalam bab lain, dijelaskan juga bahwa Rasul memerintahkan agar tidak membaca surat saat imam sedang membacanya dengan keras.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعْضَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ : لاَ يَقْرَأَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ إِذَا جَهَرْتُ بِالْقِرَاءَةِ إِلاَّ بِأُمِّ الْقُرْآنِ.

“Dari Ubadah bin As-Shamit berkata bahwa Rasulullah pernah shalat yang bacaanya dibaca dengan keras. Kemudian Rasul bersabda, ‘Janganlah kalian membaca bacaan ketika aku sedang membaca bacaan dengan keras, kecuali Surat Al-Fatihah,’” (HR. An-Nasai).

Dari dua hadits ini secara zhahir sudah jelas bahwa baik imam membaca keras atau pelan, makmum tak perlu membaca surat, kecuali Surat Al-Fatihah karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.

Namun, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam Kitab Nihayatuz Zain Syarh Qurratul Ain, bahwa makmum tak perlu membaca surat pada saat imam membaca dengan keras (jahr), berbeda dengan shalat yang sirr (pelan), makmum tetap harus membaca surat karena ia tidak mendengar bacaan suratnya imam.

Wallahu A’lam.