Jamak diketahui, sebelum mengerjakan shalat diwajibkan wudhu’ terlebih dahulu. Kewajiban wudhu’ ini didasarkan pada firman Allah surat al-Maidah ayat 6: “Hai orang-orang beriman, apabila hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS: al-Maidah ayat 6)
Berdasarkan ayat di atas, ulama fikih menyimpulkan ada beberapa anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudhu: wajah, kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki.
Selain membasuh anggota wajib, Islam juga menganjurkan untuk melakukan kesunahan wudhu’. Kesunahan memang tidak berkaitan langsung denga sah atau tidaknya perbuatan, tetapi lebih baik dikerjakan dan sangat dianjurkan melakukannya.
Dalam Taqrirat al-Sadidah dijelaskan, ada sepuluh kesunahan wudhu’: melafalkan basmallah, membasuh dua telapak tangan sebelum mengambil air, berkumur-kumur, istinsya’, membasuh seluruh bagian kepada, membasuh telinga, baik bagian luar ataupun dalamnya, membersihkan jenggot, membersihkan sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan dari kiri, membasuh anggota wudhu’ sebanyak tiga kali, dan tertib.