Dianjurkan bahwa seorang suami yang hendak melakukan hubungan badan dengan istrinya, hendaknya memilih waktu usai Shalat Isya’. Karena saat itulah yang disunnahkan, dan boleh-boleh saja sekiranya ia melakukan hubungan badan tersebut seusai shalat Maghrib sebelum melakukan Shalat Isya’.
Dan sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan, bahwa hubungan badan suami-istri boleh dilakukan sepanjang bulan dan sepanjang hari, kecuali hari-hari tertentu yang dianjurkan untuk dihindari, diantaranya:
- Hari Rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan qamariyyah
- Hari ketiga awal tiap bulan qamariyyah
- Hari kelima awal tiap bulan qamariyyah
- Hari ketiga belas tiap bulan qamariyyah
- Hari keenam belas tiap bulan qamariyyah
- Hari kedua puluh satu tiap bulan qamariyyah
- Hari kedua puluh empat tiap bulan qamariyyah
- Hari kedua puluh lima tiap bulan qamariyyah
Delapan hari yang telah disebutkan di atas, adalah hari-hari yang seharusnya dihindari bagi seseorang yang hendak melakukan sesuatu pekerjaan yang dianggap cukup penting seperti menikah, bebeprgian, menggali sumur, menanam pohon dan lain sebagainya. Demikian keterangan yang diperoleh dari Ali bin Abi Thalib.
Di samping hari-hari yang tertera di atas, ada lagi hari yang sebaiknya dihindari untuk mengerjakan sesuatu yang dianggap penting, yaitu hari Sabtu dan Selasa.
Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal 59, Al-Balagh. 1993.