Salah satu kewajiban sebagian umat Islam bila ada yang meninggal dunia adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Bila hal ini sudah dilakukan maka yang lain gugur kewajibannya.
Islam juga mengatur tata cara bertakziah kepada keluarga yang ditinggalkan. Sebetulnya waktu yang terbaik itu kapan? apa sebelum pemakaman atau setelahnya?
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan tentang makna takziah yaitu memberikan support untuk bersabar terutama kepada keluarga yang ditinggalkan serta untuk meringankan kesedihan mereka agar menjadi terkurangi. Hukum takziah adalah sunnah maka sangat dianjurkan oleh agama karena di dalamnya ada perintah kebaikan dan menjauhi larangan.
Menurut Syekh Husein bin Ibrahim dalam Qurratul Ain bi Fatawa Ulama’ al-Haramain menjelaskan bahwa takziyah sebaiknya dilakukan saat jenazah sebelum dan sesudah dimakamkan bahkan saat masih di rumah atau sudah di pemakaman. Tak ada perbedaan antara jenazah anak kecil atau dewasa.
Waktu takziah ini sebaiknya dilakukan selama tiga hari setelah pemakaman kecuali bila ada tamu yang jauh tempatnya atau baru mendapatkan berita duka maka dianjurkan untuk berbuat ke rumah yang berduka atau keluarga yang ditinggaalkannya.
Dari sini, perintah bertakziah ditujukan agar sesema umat Islam saling berwasiat dalam kebaikan terutama sebagai bentuk kepedulian kepada sesama agar terjalin hubungan yang harmonis antara keluarga yang berduka dengan tetangga, sahabat, handai taulan maupun yang lain.