Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW berkata, “Bacalah Al-Qur’an karena kelak ia akan memberikan syafa’at kepada orang yang membacanya,” (HR. Muslim). Ini adalah satu dari sekian banyak dalil tentang keutamaan membaca Al-Qur’an.
Rasulullah SAW menamsilkan orang Islam yang membaca Al-Qur’an dengan buah jeruk yang rasanya enak dan harum. Sementara orang Islam yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah kurma yang rasanya manis tetapi tidak wangi, (HR. Ibnu Hibban).
Seperti halnya shalat, baca Al-Qur’an juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sangat dianjurkan membacanya. Menurut An-Nawawi, waktu yang paling utama ialah ketika shalat.
Adapun di luar shalat, waktu utamanya adalah pada paruh kedua di malam hari, setelah shalat subuh, dan antara maghrib dan isya. Berikut perincian An-Nawawi dalam al-Adzkar,
Artinya, “Adapun waktu utama baca Al-Qur’an di luar shalat ialah pada malam hari. Paruh kedua malam lebih utama dibanding paruh pertama. Disunahkan juga membacanya ketika selang waktu maghrib dan isya. Sementara waktu siang, yang dianjurkan ialah ketika usai shalat subuh. Pada prinsipnya, kapan pun baca Al-Qur’an diperbolehkan. Tidak ada kemakruhan untuk baca Al-Quran kapan saja. Bahkan baca al-Qur’an di waktu yang dimakruhkan shalat sekali pun tetap diperbolehkan.”
Berdasarkan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa terdapat waktu utama baca Al-Qur’an baik pada siang maupun malam hari. Pada waktu siang hari, yang sangat dianjurkan ialah setelah shalat shubuh.
Adapun malam hari, paruh kedua malam lebih diutamakan. Andaikan khawatir tidak terjaga di malam hari, usai shalat magrib menjelang isya juga waktu yang sangat baik digunakan untuk baca Al-Qur’an.
Namun perlu diperhatikan, tidak ada waktu larangan dan makruh baca Al-Qur’an. Jadi kapan pun waktunya diperbolehkan untuk membacanya.