Di Indonesia, ada institusi bernama MUI (majelis Ulama Indonesia) untuk memberikan label halal pada sebuah makanan atau produk. Label halal ini sudah terbukti membantu masyarakat Muslim Indonesia untuk menentukan sikap terhadap kehalalan sebuah makanan atau produk. Bahkan sebagian masyarakat Muslim tertentu ada yang begitu fanatik terhadap label halal ini sehingga kadang tidak mau membeli makanan yang tidak ada label halalnya. Dalam Islam, bagaimana hukum mengomsumsi makanan yang tidak ada label halalnya?.
Pada prinsipnya, setiap makanan atau produk yang tidak diketahui secara pasti dan meyakinkan terbuat dari bahan yang haram, maka dihukumi suci dan halal dikonsumsi. Hal ini karena dalam Islam semua makanan asalnya halal hingga ada dalil yang mengharamkan atau ada bukti yang meyakinkan terbuat dari bahan yang haram.
Karena itu, sebelum terbukti terbuat dari bahan yang haram, semua produk yang beredar di pasaran dihukumi suci dan halal dikonsumsi meskipun tidak ada label halal dari MUI. Label halal dari MUI hanya bagian dari usaha memastikan sebuah produk halal, bukan penentu kehalalan atau keharaman sebuah makanan atau produk.
Salah satu dalil yang dijadikan dasar kehalalan semua makanan atau produk sebelum terbukti terbuat dari bahan yang haram adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
“Sesungguhnya ada suatu kaum yang berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.’ Rasulullah Saw. lantas menjawab, ‘Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.’”
Hadis ini berisi pesan bahwa makanan tidak bisa dihukumi najis dan haram hanya karena sebuah dugaan dan perkiraan. Hal ini karena asal suatu makanan adalah suci dan halal hingga terbukti meyakinkan keharamannya. Dalam kaidah fiqih disebutkan sebagai berikut;
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”
Dengan demikian, semua makanan dan produk dihukumi suci dan halal dikonsumsi meski tidak ada label halalnya selama makanan dan produk tersebut belum diketahui secara pasti terbuat dari bahan yang haram.
Selengkapnya, klik di sini