Shalat dalam Islam ada dua kategori: shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat wajib adalah shalat yang wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratannya. Sementara shalat sunnah adalah shalat yang sangat dianjurkan mengerjakannya, dan tidak berdosa bila meninggalkannya.
Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan adalah shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau setelah shalat wajib. Syeikh al-Nawawi al-Banteni dalam Nihayatul Zein menjelaskan shalat sunnah yang dianjurkan adalah dua raka’at sebelum shubuh, empat raka’at sebelum dan setelah Dzuhur, empat raka’at sebelum Ashar, dua raka’at sebelum dan setelah shalat Isya.
Dalam beberapa hadis disebutkan orang yang mengerjakan shalat sunnah sebelum Shubuh akan memperoleh kebaikan yang lebih baik dari dunia dan seisinya. Rasulullah berkata, “Dua raka’at shalat sunnah shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya.”
Sementara shalah sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah Dzuhur dianjurkan karena dalam hadis riwayat al-Bukhari dikatakan bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat sunnah empat raka’at sebelum dzuhur. Begitu juga empat rakaat setelah shalat Dzuhur, karena Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menjaga shalat empat rakaat sebelum dan setelah Dzuhur, Allah akan memeliharanya dari api neraka”.
Disunnahkan juga shalat sunnah empat raka’at sebelum Ashar, sebab Rasulullah SAW mengatakan, “Allah mengasihi orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar”.
Kemudian disunnahkan shalat sunnah setelah Maghrib, karena dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Rasulullah SAW dua raka’at sebelum dan sesudah Dzuhur, dua Raka’at setelah Magrib, dan dua raka’at setelah Isya”.