Ketentuan hewan qurban yang benar telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW yang kemudian disempurnakan oleh para ulama. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah qurban tidak bisa serta merta memilih hewan qurban. Islam telah memberikan tata cara atau tuntunan serta kriteria hewan yang layak dijadikan Qurban.
Berikut hewan yang layak serta sah (boleh) dijadikan sebagai hewan qurban:
Pertama, Kambing domba (gibas) yang berumur satu tahun masuk tahun kedua (tanggal gigi seri satu(poêl).
Kedua, Kambing jawa yang berumur dua tahun masuk tahun ketiga tanggal gigi seri dua(poêl)
Ketiga, Sapi yang sudah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga atau unta yang berumur lima tahun dan masuk tahun keenam.
Sedangkan hewan yang tidak layak dan tidak sah untuk dijadikan qurban adalah sebagai berikut:
Pertama, hewan yang buta.
Kedua, hewan yang pincang.
Ketiga, hewan yang kurus (karena penyakit).
Keempat, hewan yang hilang cairan otaknya.
Kelima, hewan yang terpotong telinganya.
Keenam, hewan yang terpotong ekornya.
Adapun hewan yang dikebiri tidak mempengaruhi keabsahannya, yakni boleh untuk dijadikan hewan qurban.
Kebiri (kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan menghilangkan fungsi testis (kelenjar kelamin, dalam bahasa jawa pringsilan) pada jantan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasul Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Sahih-nya:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.
“Dari Anas Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw menyembelih qurban yang berupa dua domba yang berwarna hitam-putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah (membaca bismillah), bertakbir dan meletakkan kakinya di atas punggung (punuk) keduanya.”
Dua kambing yang sehat dan bertanduk yang digunakan rasulullah dalam berkurban adalah sebagai dalil bahwa qurban yang sah adalah dengan hewan yang demikian sebagaimana telah disebutkan dalam kriteria di atas.
Wallahu A’lam.
Artikel ini diolah dari artikel sebelumnya yang berjudul, “Kriteria Hewan Qurban”, diunggah pada tanggal 31 Agustus 2017.