Ini Dalil dan Hukum Tasyakuran Haji (Walimatul Hajj)

Ini Dalil dan Hukum Tasyakuran Haji (Walimatul Hajj)

Ini Dalil dan Hukum Tasyakuran Haji (Walimatul Hajj)
Seorang muslim berdoa di Masjidil Haram Makkah

Akhir Bulan Dzulhijjah sampai awal Muharrom adalah waktu para jama’ah haji asal Indonesia kembali ke tanah air, setelah sekian hari berada di tanah haram, Arab Saudi. Dalam rangka melaksanakan rukun islam yang kelima, Haji.

Ibadah haji terasa istimewa bagi umat islam, karena tidak semua umat islam mampu melaksanakannya. Mereka yang dapat menunaikan ibadah haji hanyalah orang-orang yang mendapat “panggilan khusus” dari Allah SWT.

Disamping itu, ibadah haji merupakan ibadah yangpaling banyak menguras finansial di bandingkan rukun islam lainnya.

Oleh karena itu, sudah selayaknya nikmat yang luar biasa ini di syukuri. Imam Syafi’i berkata:

تصدق الوليمۃ علی كل دعوۃ لحادث سرور

Artinya: Walimah itu mencakup setiap undangan karena ada kebahagian.

Berdasarkan qaulnya Imam Syafi’i, pelaksanaan walimatul haj dapat dibenarkan, kerena ia adalah bagian dari ekspresi kebahagiaan, karena telah mendapat panggilan mulia ke Baitullah.

Namun meski demikian, amaliah dalam Islam haruslah berlandaskan kepada dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis, baik dalilnya mantuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat). Pertanyaanya kemudian, adakah dalil yang bisa di jadikan dasar dari walimatul hajj ini?

Syekh Muhyiddin Abdus Shomad dalam kitabnya Al-Hujaj Al-Qat’iyah fi Shihhati; Mu’taqidaati wa Amaliyaati an-Nahdliyah.

يستحب للحاج بعد رجوعه بلده ان يتحر جملا او بقرۃ او يذبح شاۃ للفقراء والمساكين والجيران والاخوان تقربا الی الله عز وجل كما فعل النبي صلی عليه وسلم.

“Disunnahkan bagi orang yg haji setelah pulang ke negeranya untuk menyembelih unta, sapi atau kambing untuk di berikan kepada orang fakir, miskin, tetangga dan saudara. Hal ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana di kerjakan oleh Rasulullah SAW.”

Rasulullah pernah melakukanya ketika beliau datang dari Mekkah dan kembali ke Madinah. Mengenai hal ini Kitab Shohih Bukhori merekamnya

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما, ان النبي صلی الله عليه وسلم لما قدم المدينۃ نحر جزورا او بقرۃ.

Dari Jabir bin Abdullah ra. Bahwasanya Nabi Muhammad SAW ketika kembali ke Madinah menyembelih kambing atau sapi.

Namun terkadang walimatul hajj di sebagian masyarakat Indonesia dikerjakan sebelum berangkat haji. Hal ini tidaklah mengapa karena pada dasarnya walimah bagian dari sunnah rasul dan sebagai bentuk syukur kita kepada Allah SWT. (AN)

Wallahu a’lam.