Ini Batasan Waktu Shalat Fardhu Sehari Penuh

Ini Batasan Waktu Shalat Fardhu Sehari Penuh

Mengetahu waktu shalat fardhu sehari penuh adalah bagian dari keabsahan shalat yang kita lakukan.

Ini Batasan Waktu Shalat Fardhu Sehari Penuh
Syarat Sah Shalat Fardlu: Mengetahui Masuknya Waktu Shalat

Sesuatu yang wajib dilakukan oleh seorang muslim atau muslimah sewaktu hendak menunaikan ibadah shalat fardlu lima waktu, yaitu mengetahui masuknya waktu shalat.

Cara mengetahui waktu shalat bisa dilakukan dengan pengamatan terhadap posisi matahari atau menghitung letak rotasi bumi terhadap matahari.

Waktu shalat berdasarkan pengamatan terhadap posisi matahari, sebagai berikut:

1. Waktu Shubuh dimulai cahaya putih yang melintang di ufuk timur (fajar) hingga terbitnya matahari.

2. Waktu Dzuhur dimulai dari tergelincirnya matahari sedikit ke arah barat dari posisi titik pusat di angkasa (zawal) sampai panjang bayangan suatu benda yang terkena matahari sama panjangnya dengan ukuran benda aslinya.

3. Waktu ashar, dimulai  jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri hingga terbenamnya matahari.

4. Waktu Maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya warna merah  (semburat matahari yang sudah tenggelam) diufuk barat.

5. Waktu Isya, dimulai habisnya waktu maghrib sampai datangnya waktu shubuh (terbitnya fajar shaddiq).

Adapun waktu shalat berdasarkan perhitungan (hisab) letak posisi matahari sewaktu diputari bumi, penjelasannya sebagai berikut:

Waktu masuk shalat sesuai hasil perhitungan falakiyyah ditambah lima menit (waktu tambahan) sebagai kehati-hatian (ikhtriat), semisal hasil perhitungan waktu dhuhur jatuh tepat pada pukul 12.00 maka hendaklah shalat pada pukul 12.05.

Sedangkan waktu berakhirnya shalat fardlu adalah waktu sesuai hasil perhitugan falakiyyah dikurangi lima menit, semisal batas akhir waktu dhuhur pukul 15.00, maka janganlah shalat melebihi pukul 14.55.

Adapun jadwal shalat yang ada dalam kalender atau almanak itu merupakan hasil perhitungan falakiyyah dan sudah ada penambahan waktu serta pengurangannya atau jadwal waktu shalat siap saji yang tidak perlu proses kembali.

Wallahu A’lam.