Shalat tanpa wudhu’ tidak sah. Keduanya saling berkaitan dan tidak boleh ditinggalkan. Wudhu’ ibarat pintu masuk ibadah. Tanpa pintu kita tidak mungkin bisa masuk rumah. Karenanya, seluruh ulama menyepakati hukum wudhu’ adalah wajib bagi orang yang ingin shalat.
Kewajiban wudhu’ ini didasarkan pada firman Allah surat al-Maidah ayat 6. Allah SAW berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang beriman, apabila hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS: al-Maidah ayat 6)
Berdasarkan ayat di atas, ulama fikih menyimpulkan ada beberapa anggota tubuh yang wajib dibasuh saat wudhu. Hal ini diistilahkan juga dengan rukun wudhu’. Sebelum membasuh anggota tubuh, diwajibkan niat wudhu terlebih dahulu.
Anggota tubuh yang wajib dibasuh ialah wajah, kedua tangan sampai mata siku; membasuh sebagian kepala. Menurut madzhab Syafi’i yang diwajibkan hanya sebagian, tidak seluruhnya. Tetapi pandangan lain mengatakan, diwajibkan membasuh seluruhnya; membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Perlu diingat aturan membasuh anggota wudhu’ harus berurutan dan tidak boleh menyalahi aturan. Urutannya, membasuh wajah, tangan, kepala, dan kaki. Tidak boleh membasuh kaki dulu, baru wajah. Karena tertib atau sesuai urutan juga bagian dari rukun wudhu.